Kasus kematian balita 2,5 tahun di kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan paman korban berinisial G (18) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara. "Sudah, sudah itu. Sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5).
Kepolisian memastikan G dinilai layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita berinisial A tersebut.
“Iya,” ujar Iqbal.
Advertisement
Pemeriksaan Pelaku Terkendala Kesehatan
Sebelumnya, kondisi G sempat menjadi kendala pemeriksaan karena mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Namun kini, dia menyebut kondisinya sudah membaik.
“Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” kata Iqbal.