Kejari Bulukumba Terima Rp1,41 Miliar dari Kasus Korupsi Beras Bulukumba, Mantan Pimpinan Bulog Terbukti Bersalah

Kejaksaan Negeri Bulukumba berhasil memulihkan kerugian negara Rp1,41 miliar terkait kasus korupsi beras. Mantan Pimpinan Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, membayar uang pengganti pasca putusan MA.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Bulukumba Terima Rp1,41 Miliar dari Kasus Korupsi Beras Bulukumba, Mantan Pimpinan Bulog Terbukti Bersalah
Kejaksaan Negeri Bulukumba berhasil memulihkan kerugian negara Rp1,41 miliar terkait kasus korupsi beras. Mantan Pimpinan Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, membayar uang pengganti pasca putusan MA. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar. Dana ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengembalian ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara yang terdampak praktik korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, bersama tim Seksi Pidana Khususnya, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut. Pengembalian ini merupakan pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Ervyna Zulaiha, mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 157 K/Pid.Sus/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026. Putusan tersebut secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terpidana Ervyna Zulaiha.

Kronologi Kasus Korupsi Beras SPHP

Kasus korupsi ini berpusat pada penyaluran beras SPHP tingkat konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba selama tahun 2023. Program SPHP sendiri merupakan salah satu pilar strategis pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan, khususnya beras, langsung di tingkat konsumen.

Dugaan korupsi dalam sektor ini menjadi perhatian serius Kejaksaan karena dampaknya langsung terasa pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas. Penyelewengan dalam program ini dapat mengganggu ketersediaan dan harga beras, yang merupakan komoditas pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Terpidana Ervyna Zulaiha, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Perannya dalam penyaluran beras SPHP menjadi fokus utama penyelidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Putusan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Sebelumnya, Ervyna Zulaiha telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025, Ervyna Zulaiha dinyatakan terbukti bersalah.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Seluruh uang titipan pengganti kerugian negara tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyetoran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara.

Komitmen Kejari Bulukumba dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus Korupsi Beras Bulukumba.

Meskipun demikian, Erwin Juma menekankan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, hal ini menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara, sementara proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan.

Kejari Bulukumba berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi