Petugas Bea Cukai mengungkap jaringan perusahaan percetakan pita cukai palsu di Jepara dan Kota Semarang. Pembongkaran sindikat pita cukai palsu diduga jaringan satu sindikat dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp570 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menindak lima lokasi di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai palsu, serta tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati, Semarang, yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
"Total 19 orang diamankan pasti ini sudah terstruktur, bukan pemain kecil. Mereka kami bawa ke di Kantor Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan diarahkan untuk mengungkap siap dalang pemilik perusahaan percetakan pita cukai palsu itu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, Rabu (20/5).
Advertisement
Kronologi
Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan pada Selasa 19 Mei 2026 oleh Satgas Bea Cukai yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, serta unsur Bais TNI.
Dari dua pabrik yang dilakukan penggerebekan ditemukan pita cukai palsu sudah beroperasi sejak 18 bulan yang lalu. Sedangkan untuk menjalankan aksinya modusnya menggunakan jaringan terputus.
"Jadi kalau ditempatkan pada satu tempat tentunya kegiatan tersebut akan mudah diketahui lebih cepat. Dua pabrik yang pakai pita cukai palsu sudah beroperasi 18 bulan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar," ungkapnya.
Barang-barang pita cukai palsu itu sudah ada pangsa pasar sendiri. Bahkan, pihaknya menemukan daftar buku pemesan yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami temukan buku pemesanan, ada nama si A pesan berapa, si B pesan berapa, sedang kami dalami, barang ini akan dilempar ke seluruh Indonesia, sebarannya cukup luas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo merinci, 19 belas orang yang ditangkap meliputi 15 orang asal Jepara.
"Saat di tangkap, mereka sedang melakukan pelekatan hologram di lima tempat berbeda di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan," kata Priyono.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Sedangkan di Semarang diamankan empat orang terdiri dari satu orang pengendali percetakan, dua karyawan percetakan dan satu sopir.
"Dari Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan," tutupnya.
Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu, dan satu unit mobil Innova Zenix K1704Q.