Ketua KPK Beri Pesan Penting saat Pelantikan Peradi Profesional, Begini Katanya

Setyo menekankan bahwa KPK tidak akan tinggal diam jika ada advokat yang menyalahgunakan profesinya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Ketua KPK Beri Pesan Penting saat Pelantikan Peradi Profesional, Begini Katanya
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro) (© 2026 Liputan6.com)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan para advokat agar tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat menghadiri pelantikan pengurus PERADI Profesional untuk periode 2026--2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.

"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh," ungkap Setyo dalam keterangannya yang dirilis pada Minggu (10/5/2026).

Setyo menekankan bahwa KPK tidak akan tinggal diam jika ada advokat yang menyalahgunakan profesinya. Ia juga menyoroti adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara.

"Kami tidak segan jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum. Integritas adalah harga mati," tegasnya.

Selain itu, Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual, serta meminta agar slogan tersebut dibuktikan melalui etika dan moralitas hukum. "Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya pendidikan antikorupsi bagi advokat," tutupnya.

Peran Advokat

Ketua KPK Hadiri Pelantikan Peradi Profesional, Beri Pesan Ini ke Advokat
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro) © 2026 Liputan6.com

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban.

"Peran advokat dititikberatkan dalam perlindungan HAM terhadap individu," ucap Sharif.

Ini menunjukkan betapa vitalnya posisi advokat dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Ketua PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, juga menegaskan bahwa organisasinya tidak dibentuk akibat konflik internal. Ia menyatakan bahwa PERADI Profesional lahir sebagai respons terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi hukum.

"Kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, tinggi dalam etika, dan berani memperjuangkan keadilan," katanya.

Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai pejabat negara, termasuk Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan dari Polri, Kejaksaan, DPR RI, dan Mahkamah Agung.

Rekomendasi