UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Terduga Kekerasan Verbal

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terduga pelaku kekerasan verbal, demi menjaga integritas proses pemeriksaan dan kondusivitas kampus.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Terduga Kekerasan Verbal
Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terduga pelaku kekerasan verbal, demi menjaga integritas proses pemeriksaan dan kondusivitas kampus. (AntaraNews)

Universitas Indonesia (UI) secara resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, sebagai respons terhadap laporan yang masuk.

Langkah administratif ini diambil di Depok, Jawa Barat, menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan komitmen universitas. Hal ini juga bertujuan melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dasar Kebijakan dan Komitmen Universitas

Keputusan penonaktifan akademik sementara ini didasarkan pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI, yang diterbitkan pada 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara bagi para terlapor.

Kebijakan ini merupakan tindakan preventif administratif yang esensial. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung agar tidak terganggu.

Universitas Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Penonaktifan ini menjadi bukti keseriusan dalam menindaklanjuti setiap kasus kekerasan, dengan berlandaskan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

Pembatasan Aktivitas Selama Penonaktifan

Selama periode penonaktifan, para mahasiswa terduga pelaku kekerasan verbal tidak diizinkan mengikuti berbagai kegiatan pendidikan. Ini mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus UI, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak lainnya. Setiap kunjungan ke kampus untuk keperluan mendesak tersebut harus dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

UI juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban atau saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menjaga Objektivitas dan Lingkungan Akademik

Tujuan utama dari penonaktifan ini adalah untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan verbal. Ini termasuk korban, saksi, dan bahkan para terduga itu sendiri selama proses pemeriksaan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan adil. Dengan demikian, kebenaran dapat terungkap tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak luar.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga lingkungan akademik di UI tetap kondusif dan aman. Kondisi belajar mengajar yang tenang dan bebas dari kekerasan adalah prioritas bagi universitas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi