Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Raya baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) penting. Penandatanganan ini dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa, 15 April, untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum.
MoU tersebut secara spesifik berfokus pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lestari di wilayah setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Diharapkan, kemitraan strategis ini akan menciptakan landasan hukum yang kuat bagi upaya pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak. Fokusnya adalah pada penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang seringkali kompleks.
Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup berbagai aspek bidang Datun, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Ini menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk memberikan dukungan hukum yang komprehensif.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan semua pihak dapat saling memberikan dukungan dan kontrol. Wahyu menambahkan, "Sehingga, tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera."
Advertisement
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O Mangontan, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinergi dan kerja sama yang baik selama ini. MoU ini merupakan bagian dari rutinitas dua tahunan yang menunjukkan komitmen jangka panjang.
Mangontan menegaskan kesiapan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk membantu dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun. Bantuan ini mencakup baik di dalam maupun di luar pengadilan, memastikan dukungan hukum yang menyeluruh.
"Kami berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan," ujar Mangontan, menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja sama ini. Kemitraan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan hutan.
Advertisement
Advertisement
Menurut A.O Mangontan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejaksaan Negeri setempat akan menjadi landasan atau payung hukum yang kokoh. Ini memberikan kepastian hukum bagi setiap tindakan yang diambil dalam pengelolaan hutan.
Sebagai lembaga penegak hukum negara, Kejaksaan Negeri siap menindaklanjuti kerja sama ini. Mereka akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya.
Tujuannya adalah guna eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kerja sama ini menjadi kunci untuk mencapai tujuan kehutanan yang berkelanjutan dan menyejahterakan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews