Kesal pembagian jatah penjualan tanah warisan tak kunjung diberikan, seorang pria inisial P (26), naik pitam. Dia nekat menganiaya tetangganya sendiri, S (36), hingga tewas.
Peristiwa itu bermula saat pelaku bersama beberapa temannya menemui korban yang sedang mengecek pembangunan rumahnya di Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat (10/4). Korban dan pelaku cekcok mulut perihal fee penjualan warisan yang dijanjikan.
Pertikaian menjadi tindakan kekerasan. Pelaku menusuk korban berkali-kali hingga tewas di tempat. Pelaku kemudian kabur ke Musi Rawas. Polisi mengamankannya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diamankan beberapa jam setelah kejadian, tapi sudah ke luar kota," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, Minggu (12/4).
Advertisement
Berdalih Sakit Hati
Tersangka berdalih sakit hati karena pemberiaan fee jual tanah warisan hanya sekedar janji. Tersangka mengaku turut membantu tetangganya itu untuk mencari pembeli.
"Motifnya janji pemberian uang komisi jual aset warisan," kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Barang bukti disita sejumlah pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah.