Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Amankan 58 Tersangka dan Ribuan Gram Sabu

Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika dengan mengamankan 58 tersangka dan menyita ribuan gram sabu dalam 41 kasus selama Februari-April 2026, mengungkap jaringan peredaran lintas negara yang meresahkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Amankan 58 Tersangka dan Ribuan Gram Sabu
Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika dengan mengamankan 58 tersangka dan menyita ribuan gram sabu dalam 41 kasus selama Februari-April 2026, mengungkap jaringan peredaran lintas negara yang meresahkan. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026. Dari berbagai pengungkapan ini, total berat barang bukti narkotika mencapai 1.894 gram.

Dalam operasi yang gencar dilakukan, Polda Kepri telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka. Rinciannya adalah 54 laki-laki dan 4 perempuan, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini juga menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari total 41 kasus yang berhasil diungkap, 58 tersangka telah diamankan selama periode Februari hingga April 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang berdedikasi tinggi.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika dan bahan berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.

Jumlah barang bukti yang fantastis ini mengindikasikan skala peredaran narkotika yang cukup besar di wilayah Kepri. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran tersebut.

Penyelidikan Polda Kepri menunjukkan bahwa lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara (TKP) peredaran narkotika adalah di pemukiman atau rumah tinggal pelaku. Wilayah-wilayah seperti Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar dinilai rawan peredaran narkotika dan menjadi fokus perhatian aparat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menambahkan bahwa sebagian besar narkotika yang beredar di Kepulauan Riau berasal dari Malaysia. Barang haram ini masuk melalui jalur laut, baik melalui pelabuhan resmi maupun tidak resmi.

Modus operandi yang digunakan pelaku seringkali memanfaatkan pelabuhan tidak resmi seperti di kawasan Tanjung Uma, Tanjung Riau, hingga perairan Bintan, terutama pada malam hari. Meskipun demikian, kerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi terus dilakukan untuk mengidentifikasi upaya penyelundupan melalui pelabuhan resmi.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diterapkan.

Dari total kasus yang diungkap, tujuh di antaranya tergolong 'menonjol' karena jumlah barang bukti yang signifikan dan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Kombes Pol Suyono menjelaskan bahwa kasus-kasus menonjol ini memperlihatkan adanya rangkaian jaringan yang terstruktur, mulai dari pemakai, pengantar, operator, hingga asal barang yang masuk ke Indonesia.

Pengungkapan jaringan ini menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh. Polda Kepri terus berupaya memutus rantai pasok dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi