Universitas Indonesia Terapkan Kebijakan WFO WFH, Dorong Efisiensi Energi dan Budaya Kerja Adaptif

Universitas Indonesia (UI) resmi menerapkan Kebijakan WFO WFH sebagai langkah strategis. Kebijakan ini bertujuan mendukung transformasi budaya kerja nasional, sekaligus mendorong efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas layanan dan kinerja.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Universitas Indonesia Terapkan Kebijakan WFO WFH, Dorong Efisiensi Energi dan Budaya Kerja Adaptif
Universitas Indonesia (UI) resmi menerapkan Kebijakan WFO WFH sebagai langkah strategis. Kebijakan ini bertujuan mendukung transformasi budaya kerja nasional, sekaligus mendorong efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas layanan dan kinerja. (AntaraNews)

Universitas Indonesia (UI) secara resmi menyesuaikan pola kerja pegawainya melalui penerapan skema fleksibel Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor Nomor SE-1069/UN2.R/SDM.05/2026 yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi budaya kerja nasional serta mendorong efisiensi energi di lingkungan kampus.

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak hanya berfokus pada penghematan, melainkan juga pada perubahan cara kerja yang lebih adaptif dan produktif. Tujuannya adalah memastikan kualitas layanan serta capaian tridharma perguruan tinggi tetap optimal. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Penerapan skema WFO-WFH ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan akademik maupun administrasi. Selain itu, kebijakan ini juga berkontribusi pada upaya efisiensi energi secara nasional, sejalan dengan komitmen UI terhadap keberlanjutan. Seluruh unit di lingkungan UI diminta untuk beradaptasi dengan sistem kerja baru ini.

Skema Kerja Fleksibel untuk Produktivitas Optimal

Dalam Kebijakan WFO WFH UI, pelaksanaan Work From Office (WFO) ditetapkan dari hari Senin hingga Kamis. Setiap unit kerja wajib memastikan kehadiran minimal 50% pegawai selama hari-hari tersebut untuk menjaga kelancaran operasional. Pengaturan ini dirancang agar layanan esensial tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, Work From Home (WFH) akan dilaksanakan satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat. Sistem kerja ini mengedepankan efektivitas dan pencapaian target organisasi. UI berupaya menyeimbangkan antara kehadiran fisik di kantor dan fleksibilitas kerja dari rumah.

Khusus bagi para dosen, pengaturan pola kerja disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan kegiatan akademik. Fakultas, sekolah, dan program vokasi diberikan kewenangan penuh untuk mengatur jadwal perkuliahan. Hal ini bertujuan memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu proses tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Energi

Seiring dengan penerapan pola kerja fleksibel, Universitas Indonesia juga aktif mendorong optimalisasi layanan berbasis digital. Berbagai aktivitas seperti bimbingan tugas akhir, seminar, dan rapat akademik diharapkan semakin memanfaatkan platform daring. Pemanfaatan teknologi digital ini bertujuan meningkatkan efisiensi serta mengurangi mobilitas fisik.

Layanan administrasi mahasiswa juga diharapkan beralih ke format digital untuk kemudahan akses dan kecepatan proses. Inisiatif ini sejalan dengan upaya UI menciptakan lingkungan kampus yang lebih modern. Digitalisasi menjadi kunci utama dalam mendukung keberlanjutan operasional.

Selain fokus pada digitalisasi, langkah efisiensi mobilitas dan energi turut menjadi perhatian utama Kebijakan WFO WFH UI. Unit kerja didorong untuk membatasi penggunaan kendaraan operasional dan mengoptimalkan penggunaan transportasi publik. Pengelolaan konsumsi energi, termasuk pengaturan pendingin ruangan dan perangkat listrik, juga menjadi prioritas.

Implementasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Untuk memastikan implementasi Kebijakan WFO WFH UI berjalan optimal, pimpinan di tingkat PAU, fakultas, sekolah, dan vokasi memiliki peran krusial. Mereka diminta untuk menyusun jadwal pelaksanaan WFO/WFH yang sesuai dengan karakteristik unit masing-masing. Koordinasi yang baik antar unit sangat dibutuhkan dalam proses ini.

Monitoring dan evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini. Pimpinan bertanggung jawab memastikan kehadiran pegawai selama WFH tercatat dengan baik. Sistem seperti aplikasi Great Day HR akan digunakan untuk memverifikasi kehadiran dan aktivitas kerja dari rumah.

Langkah-langkah pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan produktivitas pegawai. Dengan demikian, UI dapat terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas layanan. Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh civitas akademika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi