Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Langkah ini diambil untuk mengungkap praktik pengondisian proyek demi memenangkan pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial HDK dari pihak swasta pada Kamis (9/4). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai mekanisme pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi. Keterangan saksi diharapkan dapat melengkapi bukti yang telah dimiliki KPK.
Investigasi ini juga berfokus pada dugaan penerimaan uang oleh Ade Kunang selama menjabat sebagai Bupati Bekasi. KPK berupaya mengonfirmasi keterangan yang sudah didapatkan sebelumnya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Advertisement
KPK Fokus Telusuri Modus Pengondisian Proyek di Bekasi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap saksi HDK, seorang pihak swasta, menjadi kunci dalam upaya ini. KPK mendalami bagaimana proses-proses pengadaan proyek di wilayah tersebut dijalankan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik ingin memahami secara detail mekanisme yang dilalui pihak swasta dalam beberapa proyek. Hal ini penting untuk membuktikan adanya praktik pengondisian. Dugaan kuat mengarah pada upaya memenangkan pihak-pihak tertentu dalam tender proyek.
Pendalaman ini tidak hanya untuk mengungkap modus operandi, tetapi juga untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Keterangan dari saksi-saksi diharapkan dapat memperkuat bukti. KPK bertekad menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Ade Kunang
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTT tersebut terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Sebanyak sepuluh orang berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing. Dua di antaranya adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Di hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait kasus ini. Uang tersebut diduga merupakan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Desember 2025, setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.
Advertisement
Advertisement
Peran Tersangka dalam Kasus Suap Kabupaten Bekasi
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi ini. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi oleh penyidik.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima sejumlah uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Peran HM Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Sementara itu, Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pihak swasta ini diduga memberikan uang kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pemberian suap ini disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews