Warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berinisial R (33) ditangkap oleh polisi usai memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan kasus bermula dari laporan yang diterima oleh polisi pada Minggu (22/3) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti. Alhasil, pelaku berhasil kami amankan," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (8/4).
Advertisement
Beraksi saat Istri Tidur
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Alexander, pelaku melakukan aksi bejat di rumahnya ketika istrinya sedang tertidur. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku membekap terlebih dahulu mulut korban.
Advertisement
Jeratan Pasal
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 418 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar dia.