Bikin Geram Kelakuan Ayah di Bandung, Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih SD

Pelaku sudah ditangkap polisi. Begitu dibekuk, pelaku inisial R berusia 33 tahun itu langsung mengakui perbuatannya.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Bikin Geram Kelakuan Ayah di Bandung, Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih SD
Bikin Geram Kelakuan Ayah di Bandung, Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih SD (Merdeka.com)

Warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berinisial R (33) ditangkap oleh polisi usai memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan kasus bermula dari laporan yang diterima oleh polisi pada Minggu (22/3) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti. Alhasil, pelaku berhasil kami amankan," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (8/4).

Beraksi saat Istri Tidur

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Alexander, pelaku melakukan aksi bejat di rumahnya ketika istrinya sedang tertidur. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku membekap terlebih dahulu mulut korban.

Jeratan Pasal

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 418 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar dia.

Rekomendasi