Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan seorang tersangka berinisial LN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Sumatra Utara, tahun anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38,5 miliar.
LN diketahui merupakan pihak manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan LN sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Rabu (8/4).
Advertisement
Diduga Lalai Mengawasi Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Akibatnya, sejumlah pekerjaan dalam proyek itu diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Tersangka tidak melakukan pengawasan dan tidak memeriksa pekerjaan fisik di lapangan. Terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai ketentuan,” ucap Yaatulo.
LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yaatulo.
Advertisement
Penyidikan Masih Dikembangkan
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Gunungsitoli menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih kami mendalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Yaatulo.