Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp 1,1 M Bupati Ponorogo

Suap tersebut terkait paket pekerjaan yang dikerjakan terdakwa di lingkungan RSUD Kabupaten Ponorogo dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp 1,1 M Bupati Ponorogo
ilustrasi sidang WNA China Pencuri 774 Cadangan Emas (@ 2023 merdeka.com)

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sucipto, pihak swasta yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Suap tersebut terkait paket pekerjaan yang dikerjakan terdakwa di lingkungan RSUD Kabupaten Ponorogo dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Dalam sidang yang digelar Selasa (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Sucipto.

KPK Apresiasi Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan vonis itu menunjukkan perkara yang diusut KPK terbukti di hadapan majelis hakim.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis diterima, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan perkara ini belum selesai karena masih ada terdakwa lain yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan akan menjalani proses persidangan.

"Bupati Ponorogo 2021-2025, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma akan menjalani sidang perdana pada Jumat (10/4) mendatang. Karena itu KPK mengajak masyaraat untuk terus mengikuti jalannya persidangan ini, sehingga dapat mencermati setiap fakta persidangan yang muncul," minta Budi.

Denda Rp100 Juta

Selain pidana penjara selama dua tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Putusan majelis hakim diketahui sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baik pihak terpidana maupun JPU KPK masih memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam masa tersebut, kedua pihak dapat memutuskan apakah akan menerima putusan tingkat pertama atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Rekomendasi