Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan puluhan kantong minuman keras oplosan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang digencarkan selama dua hari terakhir di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Djoko Purnomo, operasi ini menyasar sejumlah kios yang berkedok depot jamu. Lokasi penyitaan tersebar di beberapa kecamatan penting, termasuk Cianjur, Cilaku, Karangtengah, dan Cipanas, menunjukkan cakupan operasi yang luas.
Penyitaan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya yang melanggar peraturan daerah. Pihak Satpol PP berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Detail Operasi dan Modus Peredaran Miras Ilegal
Djoko Purnomo menjelaskan bahwa operasi penertiban peredaran miras ini dilakukan secara mendadak. Waktu pelaksanaan dipilih pada petang hingga dini hari, dengan menyasar lokasi-lokasi yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
Total 131 botol minuman keras berbagai merek dan 74 kantong minuman keras oplosan berhasil diamankan dalam operasi ini. Barang bukti tersebut disita dari kios-kios yang sengaja menyamarkan aktivitas penjualan miras ilegal mereka dengan berkedok sebagai depot jamu.
Modus operandi ini seringkali menyulitkan pengawasan, namun kesigapan petugas Satpol PP Cianjur berhasil mengungkap praktik tersebut. Operasi serupa akan terus digencarkan secara acak dan tanpa jadwal untuk memastikan pemberantasan miras di seluruh wilayah Cianjur.
Advertisement
Advertisement
Sanksi, Imbauan, dan Upaya Pencegahan Berkelanjutan
Terhadap para penjual yang tertangkap tangan, Satpol PP Cianjur menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan kios yang digunakan untuk berjualan miras ilegal akan disegel.
Pihak Satpol PP juga tidak berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan juga menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar di Kabupaten Cianjur.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras. Selain itu, penting bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari konsumsi minuman keras yang merugikan kesehatan dan ketertiban umum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews