Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar setiap bulan. Praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi gas.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan pengungkapan ini dilakukan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui layanan hotline 110. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas kejahatan yang mengganggu ketahanan energi nasional.
Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tindakan ini merupakan tindak pidana yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan arahan Kapolri untuk menjaga ketahanan energi.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Lokasi Pengungkapan Elpiji Oplosan Bogor
Pengungkapan praktik Elpiji Oplosan Bogor ini dilakukan di dua lokasi utama. Lokasi pertama berada di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Di tempat ini, petugas menemukan 145 tabung elpiji berbagai ukuran, alat suntik gas, dan satu unit mobil pikap.
Rincian barang bukti dari lokasi Sukaraja meliputi 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, dan 10 tabung gas 5,5 kilogram. Pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menangkap pelaku yang buron.
Sementara itu, pengungkapan kedua berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dengan menyasar tujuh titik sekaligus. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan H, yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pengoplosan gas secara ilegal.
Advertisement
Dari lokasi Cileungsi, petugas mengamankan total 648 tabung gas, terdiri atas 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan. Alat-alat ini digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Advertisement
Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat Akibat Elpiji Oplosan Bogor
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Wikha mengungkapkan bahwa pelaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu per tabung 12 kilogram. Keuntungan harian yang didapatkan pelaku bahkan bisa mencapai Rp1,3 miliar.
Secara akumulatif, potensi kerugian negara akibat praktik Elpiji Oplosan Bogor ini mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Kerugian ini sangat signifikan dan berdampak pada keuangan negara. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dialihkan untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Wikha menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG bersubsidi sangat merugikan. Tindakan ini mengalihkan hak masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Advertisement
Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolri. Jajaran kepolisian diminta lebih peka terhadap potensi gangguan ketahanan energi, terutama di tengah dinamika geopolitik global. Keamanan pasokan energi menjadi prioritas nasional.
Advertisement
Penegasan Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku Elpiji Oplosan Bogor dijerat dengan pasal pidana yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini tidak main-main. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi pengungkapan, polisi mengamankan 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap. Barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberantas praktik ilegal ini hingga ke akarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews