Polres Buleleng menetapkan JMW (57) tersangka kekerasan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Tersangka JMW diketahui merupakan ketua yayasan pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) panti asuhan tersebut. Pihak kepolisian mengungkap, adanya rangkaian tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis terhadap anak-anak asuh di panti tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan tersangka merupakan pengurus yayasan sekaligus pengelola panti asuhan, telah ditahan sejak 31 Maret 2026 setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik kejahatan berulang.
"Kami menemukan adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara sistematis terhadap para anak asuh. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Ruzi di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PAM pada tanggal 27 Maret 2026, setelah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun mengalami penganiayaan pada 26 Maret 2026.
Korban mengaku mendapat kekerasan fisik berupa cambukan menggunakan kabel hingga mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.
"Korban mengalami kekerasan fisik dengan cara dicambuk menggunakan kabel hingga luka, bahkan sempat dicekik menggunakan kabel yang sama," imbuhnya.
Penganiayaan tersebut, dipicu karena korban keluar dari panti tanpa izin. Ironisnya, tindakan kekerasan dilakukan divhadapan anak-anak asuh lainnya. Setelah kejadian, korban dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya. Dari sinilah fakta lain mulai terungkap.
Setelah berada di luar panti, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban diduga kekerasan seksual oleh tersangka.
"Dari pengakuan korban, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di panti, tetapi juga di beberapa penginapan di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, hingga Tabanan," jelas AKBP Ruzi.
Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik bersama Dinas Sosial dan UPTD PPA. Hasilnya, jumlah korban bertambah menjadi 7 orang dengan rentang usia yang bervariasi.
Pihak kepolisian mengelompokkan korban berdasarkan usia dan bentuk kekerasan yang dialami, korban pertama berusia 16 tahun mengalami penganiayaan berat dan persetubuhan berulang di beberapa lokasi.
Korban kedua dan ketiga masing-masing berusia 12 tahun mengalami persetubuhan di lingkungan panti, dan korban keempat berusia 16 tahun mengalami pencabulan.
Selanjutnya, korban kelima berusia 17 tahun mengalami tindakan cabul dan korban keenam berusia 16 tahun mengalami pencabulan dan korban ketujuh berusia 21 tahun diduga mengalami kekerasan seksual.
"Seluruh peristiwa ini terjadi selama panti asuhan tersebut beroperasi," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 473 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan berkas terpisah terkait dugaan pencabulan dan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap eksploitasi anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tuntas, termasuk mengupayakan hak restitusi bagi para korban," ujar AKBP Ruzi.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, telah menangkap pemilik panti asuhan berinsial JMW (57) yang dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Polisi telah menangkap tersangka JMW pada Senin (30/3) malam dan kini yang tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
Advertisement
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap, berawal dari pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, menerima laporan terkait seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan.
Pemilik panti asuhan tersebut, diketahui berinisial JMW yang diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.
Advertisement
Modus Pelaku Minta Pijat
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Bulan Februari 2026 di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor (JMW) di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim," kata Iptu Yohana, Senin (30/3).
Ia menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan tersebut telah diterima dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Februari 2026 di lingkungan panti asuhan.