Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Hakim menilai Amsal tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Rabu (1/4).
Advertisement
Amsal Christy Sitepu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia disebut mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaannya dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang dibiayai dari dana desa.
Advertisement
Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark up). Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video dinilai lebih rendah dari yang diajukan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Atas kasus tersebut, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.