Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di 14 lokasi perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan, yang menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Anang merinci, dari total 14 lokasi, sebanyak 10 lokasi di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Mulai dari kantor PT AKT, PT MCM, rumah tersangka ST, hingga rumah saksi.
"Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (30/3).
Berdasarkan hasil penggeledahan, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," jelas Anang.
Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara
Selain itu, Anang menyebut Kejagung masih mendalami adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Ia menegaskan, penyidik sudah mengantongi barang bukti dan identitas penyelenggara yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Yang jelas dalam tahap ini penyidik sudah mendalami, sudah mengantongi barang bukti tentunya. Dan pendalaman tetap akan dilakukan, tidak usah khawatir akan menghilangkan (barang bukti), sudah diperhitungkan oleh teman-teman penyidik," ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST (Samin Tan) dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan.
ST diketahui merupakan beneficial owner atau pengelola PT AKT yang diduga beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Advertisement
Perusahaan Tambang Tetap Beroperasi Meski Ilegal
Ia menyebut perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi meski statusnya ilegal atau tidak sah.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari.
Advertisement
Tidak Sah
Syarief mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Namun, ia belum menjelaskan identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.