Kepatuhan pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan progres positif menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Sabtu, 28 Maret 2026, sebanyak 9.851 ASN di wilayah tersebut telah menunaikan kewajiban perpajakannya melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya. Angka ini mencerminkan sebagian besar dari total 11.420 ASN wajib pajak di Lombok Tengah telah menunjukkan komitmennya terhadap negara.
Meskipun demikian, masih terdapat 1.569 ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, bekerja sama dengan KPP Pratama Praya, terus membuka layanan asistensi untuk memfasilitasi pelaporan ini, mengingat waktu yang tersisa semakin menipis. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua ASN dapat memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa kendala.
Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses pelaporan, melainkan hanya masalah wajib pajak yang belum melakukan pelaporan. DJP juga menekankan pentingnya kepatuhan ini, karena pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional yang membiayai berbagai fasilitas publik. Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau untuk segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan guna menghindari sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Progres Pelaporan dan Sisa Waktu
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus memantau ketat progres Pelaporan SPT Tahunan oleh para ASN di lingkungannya. Dari total 11.420 ASN yang wajib pajak, sebanyak 9.851 orang telah berhasil melaporkan SPT mereka hingga pekan ini. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, namun menyisakan 1.569 ASN yang masih harus segera menuntaskan kewajibannya.
Untuk mempermudah proses ini, Pemkab Lombok Tengah berkolaborasi dengan KPP Pratama Praya menyediakan layanan asistensi khusus. Layanan ini bertujuan membantu ASN yang mungkin mengalami kesulitan atau membutuhkan panduan dalam menggunakan sistem Coretax DJP. Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, menyatakan bahwa masih ada waktu bagi ASN yang belum melapor, dan prosesnya tidak memiliki kendala signifikan.
Afandi juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi bagi ASN yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan tanggung jawab sebagai abdi negara. Oleh karena itu, percepatan pelaporan sangat ditekankan agar tidak ada ASN yang terkena sanksi administratif atau denda.
Advertisement
Advertisement
Dukungan DJP dan Realisasi Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk ASN, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak.
Realisasi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan pertumbuhan yang positif, mencapai 37,5 persen per Februari 2026. Data ini mengindikasikan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di NTB. Selain itu, jumlah penyampaian SPT Tahunan per Februari 2026 juga cukup baik, dengan total 81.188 SPT yang dilaporkan, terdiri dari 79.552 SPT orang pribadi dan 1.636 SPT badan.
Secara khusus, progres Pelaporan SPT Tahunan PPh di wilayah Lombok Tengah hingga 26 Maret 2026 telah mencapai 128.971 SPT. Angka ini menunjukkan respons positif dari masyarakat dan wajib pajak di Lombok Tengah dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya. DJP berkomitmen untuk terus mendampingi wajib pajak hingga berhasil menuntaskan pelaporan mereka.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan
Judiana Manihuruk menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama dan memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program vital, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta pengembangan sektor pendidikan. Tanpa dukungan pajak yang kuat, kemajuan negara akan terhambat.
DJP secara aktif mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk ASN, untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka. Imbauan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan ajakan untuk berkontribusi langsung pada kesejahteraan bangsa. Dengan pajak yang kuat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan sehat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Manihuruk juga mengajak seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif akan peran vital pajak dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews