Kronologi Penangkapan Pemilik dan Manajer Kelab Malam White Rabbit Terkait Kasus Narkoba

Kepolisian mengungkapkan bahwa keterlibatan manajemen terdeteksi melalui hasil pemeriksaan terhadap karyawan telah diamankan sebelumnya.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
Kronologi Penangkapan Pemilik dan Manajer Kelab Malam White Rabbit Terkait Kasus Narkoba
Pemilik White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu. (Dok. Bareskrim Polri) (© 2026 Liputan6.com)

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di kelab malam White Rabbit di Jakarta Selatan. Dalam proses pengembangan kasus ini, kepolisian menangkap pemilik White Rabbit, Alex Kurniawan, serta Manajer Operasional, Yaser Leopold Talahatu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa keterlibatan manajemen terungkap melalui pemeriksaan dilakukan terhadap karyawan lebih dulu ditangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen. Yaser Leopold Talahatu selaku Manajer Operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).

Eko juga menjelaskan bahwa Yaser memiliki peran krusial dalam memberikan persetujuan setiap kali ada tamu memesan narkotika. Di sisi lain, Alex selaku direktur dan pemilik juga diketahui mengetahui serta menyetujui aktivitas ilegal ini.

"Selain itu, diketahui bahwa praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Alex Kurniawan selaku Direktur White Rabbit, yang juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan," ujar Eko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua target yang terlibat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa Yaser Leopold Talahatu berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sedangkan Alex Kurniawan berada di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan," jelas Eko.

Setelah itu, kepolisian bergerak cepat untuk menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda pada hari yang sama.

Selanjutnya pada hari Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WIB, kepolisian mengamankan tersangka Yaser Leopold Talahatu di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, kepolisian mengamankan tersangka Alex Kurniawan di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil penyelidikan, kedua orang tersebut mengakui bahwa mereka mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di lokasi hiburan itu. Di sisi lain, pemilik White Rabbit juga mengkonfirmasi bahwa praktik tersebut sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan informasi mengenai jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai praktik ilegal yang terjadi di tempat tersebut.

Rekomendasi