Polisi Amankan Miras 1.500 Liter di Jalur Wisata Bandung, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Bandung berhasil Polisi Amankan Miras jenis tuak sebanyak 1.500 liter di jalur wisata Soreang, Bandung, setelah mencurigai mobil boks yang mengangkutnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Amankan Miras 1.500 Liter di Jalur Wisata Bandung, Dua Pelaku Ditangkap
Polresta Bandung berhasil Polisi Amankan Miras jenis tuak sebanyak 1.500 liter di jalur wisata Soreang, Bandung, setelah mencurigai mobil boks yang mengangkutnya. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan satu unit mobil boks yang diduga kuat mengangkut ribuan liter minuman keras (miras) jenis tuak. Penangkapan ini berlangsung di jalur wisata Soreang, sebuah area yang kerap ramai oleh wisatawan.

Operasi penangkapan miras ilegal ini dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung pada Selasa malam, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menjalankan tugas pengamanan dan rekayasa lalu lintas ketika insiden ini terjadi.

Dalam aksi cepat tanggap tersebut, polisi tidak hanya menemukan sekitar 1.500 liter miras ilegal yang siap edar, tetapi juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Kedua individu ini kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Kronologi Penangkapan Miras Ilegal di Jalur Wisata

Kecurigaan petugas bermula ketika mereka melihat adanya cairan yang terus menetes dari bagian belakang mobil boks yang melintas di kawasan Simpang Sadu Soreang. Tidak hanya itu, cairan tersebut juga mengeluarkan bau yang sangat menyengat, memicu kewaspadaan petugas.

Kompol Oeng Hoeruman, selaku Kapospam Simpang Sadu Soreang, menjelaskan bahwa setelah mengidentifikasi kejanggalan tersebut, petugas Satlantas segera melakukan pengejaran. Tindakan cepat ini bertujuan untuk menghentikan kendaraan dan memeriksa muatannya.

Setelah berhasil dihentikan, pemeriksaan mendalam terhadap mobil boks tersebut mengungkapkan adanya 30 jerigen besar berisi miras jenis tuak. Setiap jerigen diketahui memiliki kapasitas sekitar 50 liter, menunjukkan volume miras yang signifikan.

Secara keseluruhan, total miras jenis tuak yang diamankan dalam penangkapan Polisi Amankan Miras ini diperkirakan mencapai 1.500 liter. Jumlah ini mengindikasikan adanya upaya peredaran miras ilegal dalam skala yang cukup besar di wilayah Bandung.

Penyelidikan Lanjut dan Peringatan Kepolisian

Dua orang yang ditemukan berada di dalam mobil boks, yang diduga sebagai pengemudi dan kernet, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi peredaran miras ilegal ini.

Berdasarkan keterangan awal dari pengemudi, puluhan jerigen tuak tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan menuju berbagai wilayah di Bandung. Hal ini menunjukkan bahwa jalur wisata dimanfaatkan sebagai rute distribusi.

Seluruh barang bukti miras ilegal beserta kedua terduga pelaku kini telah diserahkan secara resmi ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Unit ini akan bertanggung jawab penuh atas proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polresta Bandung kembali mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam kegiatan mengedarkan minuman keras tanpa izin yang sah. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah segala bentuk perbuatan melanggar hukum demi keamanan bersama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi