Korlantas Polri Akan Evaluasi One Way Tol Nasional Jakarta-Cikampek

Korps Lalu Lintas Polri akan mengevaluasi pemberlakuan one way tol nasional di ruas Jakarta-Cikampek, membuka kemungkinan penghentian rekayasa lalu lintas ini jika arus kendaraan mulai landai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Korlantas Polri Akan Evaluasi One Way Tol Nasional Jakarta-Cikampek
Korps Lalu Lintas Polri akan mengevaluasi pemberlakuan one way tol nasional di ruas Jakarta-Cikampek, membuka kemungkinan penghentian rekayasa lalu lintas ini jika arus kendaraan mulai landai. (AntaraNews)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama berbagai pemangku kepentingan terkait akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem satu arah atau one way nasional. Evaluasi ini mencakup ruas Tol Jakarta-Cikampek dari KM 70 hingga KM 414 Kalikangkung Semarang, dengan potensi penghentian rekayasa lalu lintas tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa evaluasi akan dilaksanakan pada Sabtu (21/3) pagi, setelah sistem one way nasional diberlakukan sejak 18 Maret. Keputusan ini diambil mengingat pergerakan lalu lintas yang mulai melandai pasca-puncak arus mudik pada Rabu (18/3).

Apabila data penghitungan lalu lintas (traffic counting) di jalan tol menunjukkan angka yang rendah dan tidak ada indikasi peningkatan arus, maka pemberlakuan one way nasional berpeluang untuk dihentikan. Kolaborasi dengan Menteri Perhubungan, Direktur Utama Jasa Marga, serta laporan kepada Kapolri akan menjadi dasar pengambilan keputusan final.

Pemberlakuan Awal One Way Nasional

Sistem one way nasional secara resmi mulai diberlakukan di Tol Trans Jawa pada Rabu (18/3), membentang dari KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, hingga ke KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik yang bergerak menuju Jawa Tengah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini merupakan wujud kehadiran negara. Tujuannya adalah memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Sebelumnya, rekayasa serupa telah dilakukan sejak Selasa (17/3), namun hanya bersifat parsial, yakni dari KM 70 hingga KM 263 Tol Trans Jawa. Penerapan one way yang lebih jauh diputuskan karena volume kendaraan pemudik yang menggunakan Tol Trans Jawa ke arah Jawa Tengah menunjukkan peningkatan signifikan.

Proses Evaluasi dan Koordinasi Lintas Sektor

Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa evaluasi ini akan melibatkan analisis data traffic counting secara cermat. Jika tidak ada tanda-tanda kenaikan arus lalu lintas yang signifikan, opsi penghentian one way akan dipertimbangkan serius.

Proses pengambilan keputusan ini akan melibatkan koordinasi erat dengan berbagai pihak. Selain Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Jasa Marga, laporan juga akan disampaikan kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Kolaborasi antarlembaga ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan. Waktu pasti pencabutan sistem one way akan diumumkan setelah evaluasi dan koordinasi selesai.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi