Kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan dalam kontainer plastik di Kota Medan akhirnya mendapatkan kejelasan.
Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam tindakan keji tersebut, yaitu Rahmadani Siagian (19).
Kedua pemuda yang ditangkap adalah Syawal Ardiansyah Nasution (19), yang berperan sebagai pelaku utama, dan rekannya, Sofwan Habib Rangkuti (19), yang membantu membuang jenazah korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan fakta terkait dengan motif di balik tindakan keji ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka SAM memiliki obsesi seksual yang menyimpang, yang dipicu oleh kebiasaan mengonsumsi konten pornografi tidak pantas di media sosial X (Twitter).
"Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar," ungkap Jean Calvijn dalam konferensi pers pada Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Kronologi
Pembunuhan ini dimulai pada tanggal 9 Maret 2026. Tersangka yang dikenal dengan nama SAM berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pencarian teman sejak pukul 17.00 WIB.
Setelah mencapai kesepakatan untuk bertemu, tersangka menjemput korban di depan warung kopi yang terletak di seberang kosnya.
Keduanya kemudian berbuka puasa bersama sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Medan. Rekaman dari CCTV menunjukkan bahwa mereka memasuki kamar C4 pada pukul 20.04 WIB.
Namun, suasana di dalam kamar berubah menjadi mencekam ketika korban menolak permintaan seksual tersangka yang bersifat menyimpang.
Tersangka yang merasa emosinya tersulut kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik. Ia memiting dan melilit leher korban menggunakan sehelai selendang hingga korban tidak bernyawa lagi.
Advertisement
Hapus Jejak Kejahatan
Pascakejadian, tersangka berusaha menyembunyikan jejaknya dengan membalik kasur yang terdapat bercak darah dan mengambil barang-barang milik korban untuk dijual.
Dalam keadaan panik setelah melihat korban tewas, SAM menghubungi Sofwan agar membantunya menyingkirkan jasad tersebut.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kontainer boks plastik dan dibuang di pinggir sungai Jalan Menteng VII, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai pada keesokan harinya, yaitu 10 Maret 2026.
Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Tersangka Syawal Ardiansyah Nasution dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.
Sementara itu, tersangka Sofwan juga dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 karena turut serta membantu dalam tindak kejahatan tersebut.