Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memalak SKPD untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) ke forkopimda, termasuk pejabat penegak hukum di daerah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK saat ini masih fokus menguatkan konstruksi perkara usai penetapan tersangka.
“Penyidik kemudian melakukan maraton kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3).
Advertisement
Motif
Dia mengatakan, KPK juga mendalami motif dan tujuan uang yang dikumpulkan tersebut, termasuk rencana pemberiannya kepada forkopimda.
“Ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa,” kata Budi.
Menurut Budi, modus pemberian THR berpotensi disalahgunakan. Salah satunya untuk membangun konflik kepentingan agar persoalan di pemerintah daerah tidak diungkap.
“Jangan sampai juga modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya tidak diungkap aparat penegak hukum setempat,” ujar Budi.
Advertisement
Pemanggilan Saksi
Dia menegaskan seluruh ASN, termasuk TNI dan Polri, sudah menerima THR dari negara sehingga tidak perlu ada pemberian tambahan dari kepala daerah. Apalagi, nilai uang yang disiapkan untuk masing-masing forkopimda disebut fantastis.
Meski nama Kapolres dan pihak lain sempat disebut sebagai calon penerima, KPK belum melakukan pemanggilan saksi terkait hal tersebut.
“Kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” kata dia.
Menurut dia, penyidik masih mendalami sumber uang yang dikumpulkan, termasuk dugaan berasal dari dinas di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Kita akan tunggu soal itu yang pasti kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkap Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja? apakah murni dari dinas?" tandas Budi.