Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR ini mencapai Rp96,4 miliar. Langkah ini diambil beberapa hari menjelang libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pencairan THR ASN Pemprov NTT ini dilakukan pada Jumat, 13 Maret, sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan instruksi langsung dari Gubernur NTT. Tujuannya adalah memastikan para ASN dapat menikmati hak mereka sebelum memasuki masa libur panjang hari raya.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengonfirmasi bahwa proses pencairan telah selesai. Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya telah menginstruksikan agar pencairan THR segera dilaksanakan.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme dan Dasar Hukum Pencairan THR ASN NTT
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilaksanakan sesuai prosedur. Proses ini dilakukan oleh Badan Keuangan Provinsi NTT setelah terbitnya regulasi yang menjadi payung hukum. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, memberikan instruksi tegas agar pembayaran hak pegawai ini dapat dipercepat.
Dasar hukum utama pencairan THR ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Menindaklanjuti PP tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT kemudian menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Pergub ini menjadi landasan operasional untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN di wilayah NTT.
Penyelesaian administrasi yang cepat dan tepat waktu ini memastikan bahwa hak-hak finansial para ASN terpenuhi. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pegawainya. Dengan demikian, para ASN dapat mempersiapkan diri dan keluarga menyambut perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dengan lebih baik.
Advertisement
Advertisement
Anggaran THR Nasional dan Dampaknya
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran yang signifikan untuk pembayaran THR ASN secara nasional pada tahun 2026. Total alokasi mencapai Rp55 triliun, angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,4 triliun. Anggaran ini akan didistribusikan kepada sekitar 10,5 juta penerima, meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan.
Distribusi anggaran THR tersebut dibagi menjadi beberapa komponen utama. Sebanyak Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat serta prajurit TNI/Polri. Sementara itu, Rp20,2 triliun diperuntukkan bagi sekitar 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun dialokasikan untuk sekitar 3,8 juta pensiunan. Pembagian ini menunjukkan cakupan yang luas dari kebijakan THR pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh. Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus penting untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Advertisement
Advertisement
Harapan dan Manfaat Kebijakan THR
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini membawa harapan besar bagi peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan pembayaran penuh yang mencakup berbagai tunjangan, para pegawai diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.
Selain aspek kesejahteraan individu, pencairan THR juga memiliki peran strategis sebagai stimulus ekonomi. Perputaran uang yang signifikan menjelang hari raya diharapkan dapat menggerakkan sektor riil dan meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, terutama di tengah persiapan menyambut Idul Fitri.
Pemerintah pusat sendiri telah memulai proses pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sesuai instruksi Presiden. Langkah ini memastikan bahwa dana dapat diterima oleh para penerima tepat waktu. Dengan demikian, kebijakan THR ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, baik dari sisi kesejahteraan pegawai maupun stabilitas ekonomi menjelang momen penting keagamaan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews