Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menyampaikan harapan besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan pendampingan intensif. Pendampingan ini ditujukan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengimplementasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Permintaan ini disampaikan Gubernur Andra Soni di Tangerang pada Jumat, 13 Maret, dalam sebuah keterangan resmi. Provinsi Banten sendiri telah ditunjuk sebagai wilayah proyek percontohan untuk optimalisasi program Jaga Desa oleh Kejaksaan Agung. Penunjukan ini menegaskan pentingnya peran Banten dalam menyukseskan program pengawasan desa.
Sinergi antara Kejagung dan BPD dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa. Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh program yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah dapat terlaksana secara maksimal. Hasilnya pun diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Kejagung dan BPD untuk Pengawasan Efektif
Gubernur Andra Soni menekankan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif strategis yang vital. Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme pengawasan tata kelola keuangan di seluruh desa. Pendampingan dari Kejaksaan Agung sangat diperlukan agar setiap program pemerintah dapat berjalan optimal.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, turut menegaskan komitmen Kejagung. Program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan nyata kejaksaan terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan. Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa.
Program ini secara khusus menyinergikan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memang memiliki fungsi pengawasan yang esensial terhadap kinerja pemerintah desa. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengawasan menjadi lebih tajam dan efektif.
Advertisement
Reda Manthovani juga menjelaskan bahwa sinergi ini bukan bertujuan untuk mencari kesalahan. Program ini juga tidak dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perangkat desa. Sebaliknya, Jaga Desa hadir sebagai upaya preventif dan pendampingan.
Advertisement
Peran BPD dan Integrasi Sistem Keuangan Desa
Reda Manthovani memaparkan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa kini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sistem ini terintegrasi langsung dengan aplikasi Jaga Desa yang dimiliki oleh Kejaksaan. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan keuangan.
Meskipun demikian, BPD tetap diimbau untuk tidak hanya mengandalkan laporan digital. Anggota BPD diharapkan tetap turun langsung ke lapangan untuk mengawasi jalannya kegiatan. Pengawasan fisik ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.
Reda Manthovani menjelaskan bahwa laporan yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa sebagian besar hanya berupa angka. Oleh karena itu, kehadiran BPD di lapangan menjadi krusial. Mereka dapat memverifikasi langsung implementasi program dan penggunaan anggaran.
Advertisement
Pendampingan dari Kejaksaan Agung akan membekali BPD dengan pemahaman hukum dan prosedur yang lebih baik. Hal ini akan memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tujuannya adalah agar setiap rupiah dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews