Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Penghapusan sementara aturan tersebut diberlakukan di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Sejumlah kendaraan berjalan merayap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mul (© 2025 Liputan6.com)

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama sepekan, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Penghapusan sementara aturan tersebut diberlakukan di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap. Kebijakan ini diambil karena periode tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa selama masa libur tersebut, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan.

“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026).

Dengan demikian, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintas secara bebas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.

"(Alasan) libur nasional dan cuti bersama harj besar," ucap dia.

Dasar Hukum Aturan Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Aturan tersebut mengatur pembatasan kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan pada jam tertentu sebagai upaya mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan juga dapat dilakukan melalui kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, kebijakan pengendalian lalu lintas di Jakarta juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Penindakan Melalui Sistem ETLE

Saat kebijakan ganjil genap diberlakukan, penindakan terhadap pelanggar dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik.

Pemantauan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai titik di Jakarta. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam secara otomatis tanpa perlu pemeriksaan langsung di lapangan.

Kebijakan ganjil genap sendiri dirancang sebagai solusi jangka menengah untuk mengatur mobilitas kendaraan pribadi di ibu kota. Kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat, baik dalam mengurangi kemacetan maupun menjaga kualitas udara.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Rekomendasi