Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan. Peristiwa ini terjadi saat peliputan pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, mengecam keras tindakan ofisial Malut United, menyebutnya sebagai pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan bahwa wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (7/3) malam, sekitar pukul 23.05 WIT, pascapertandingan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalistik. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Intimidasi dan Pelanggaran Kebebasan Pers
Salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi adalah Irwan Djailani, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, yang dikenal dengan nama Bradex. Ia didatangi, diintimidasi, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya oleh seorang pria yang diduga ofisial tim Malut United.
Tindakan tersebut tidak hanya berhenti pada pemaksaan penghapusan data, tetapi juga melibatkan pengusiran sejumlah jurnalis dari area tribun. Ofisial yang sama meminta steward untuk mengusir wartawan, meskipun para wartawan tersebut telah dilengkapi dengan ID Card resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi BRI Super League.
SIWO PWI Pusat menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi dan alasan apapun. Hal ini merupakan bentuk nyata dari upaya membungkam kebebasan pers yang esensial bagi demokrasi.
Advertisement
Advertisement
Desakan Tindakan Hukum dan Sanksi Tegas
Menanggapi insiden Intimidasi Wartawan Malut United ini, Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan melaporkan hal ini secara resmi kepada Kapolri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius.
SIWO PWI Pusat juga mendesak PT I-League untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Suryansyah menekankan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.
Suryansyah berkomitmen bahwa SIWO PWI Pusat akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang mulia.
Advertisement
Advertisement
Dukungan dari Organisasi Pers Lain
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, yang mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis peliput laga Malut United versus PSM Makassar. Ia menegaskan bahwa tindakan ofisial Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Asri Fabanyo mendukung penuh langkah SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri guna menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dan bekerja sesuai SOP, serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PSSI Pers juga mengutuk keras insiden intimidasi terhadap wartawan yang bertugas. PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews