Gubernur Jambi Pastikan Kerugian Nasabah Bank Jambi Akibat Peretasan Ditanggung Laba 2025

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan kerugian nasabah Bank Jambi senilai Rp143 miliar akibat peretasan sistem akan ditanggung penuh dari laba perusahaan tahun buku 2025, memastikan tidak ada nasabah yang kehilangan uangnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Jambi Pastikan Kerugian Nasabah Bank Jambi Akibat Peretasan Ditanggung Laba 2025
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan kerugian nasabah Bank Jambi senilai Rp143 miliar akibat peretasan sistem akan ditanggung penuh dari laba perusahaan tahun buku 2025, memastikan tidak ada nasabah yang kehilangan uangnya. (AntaraNews)

Jambi, Jumat (06/3) – Gubernur Jambi Al Haris, selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Jambi, secara tegas menyatakan bahwa seluruh kerugian nasabah Bank Jambi akibat insiden peretasan sistem layanan akan sepenuhnya ditanggung. Penanggulangan kerugian ini akan menggunakan laba tahun buku 2025, memberikan jaminan kepada ribuan nasabah yang terdampak. Pernyataan ini disampaikan Gubernur di Jambi, menanggapi kekhawatiran publik.

Peretasan yang terjadi pada penghujung Februari 2026 ini mengakibatkan total kebocoran dana mencapai Rp143 miliar. Dana tersebut hilang dari sekitar 6.000 lebih rekening nasabah yang menjadi korban. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi.

Dari total kerugian, sebesar Rp16 miliar telah berhasil terlacak dan saat ini sedang dalam proses pemulihan. Apabila dana tersebut berhasil ditarik kembali, Bank Jambi masih harus menutupi sisa kerugian sebesar Rp127 miliar kepada nasabah yang terdampak. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk memastikan pengembalian dana nasabah.

Komitmen Penanggulangan Kerugian Nasabah Bank Jambi

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Bank Jambi memiliki keuntungan sebesar Rp330 miliar pada tahun 2025. Dana ini yang akan dialokasikan untuk mengganti uang nasabah yang hilang akibat peretasan. Prinsipnya adalah tidak boleh ada satu rupiah pun uang nasabah yang hilang, semua harus dibayarkan penuh.

Kesepakatan mengenai penggunaan dana keuntungan tahun 2025 ini telah dicapai dalam rapat manajemen dan pemegang saham pada 25 Februari lalu. Seluruh pemegang saham menyetujui rencana tersebut, menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan isu kerugian nasabah Bank Jambi. Proses penggantian dana akan dilakukan secara bertahap seiring dengan berjalannya pemulihan sistem.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan Bank Jambi dan kepercayaan nasabah. Penanganan cepat dan transparan diharapkan dapat meredakan kekhawatiran yang timbul di kalangan masyarakat. Pihak Bank Jambi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pemulihan dan pengembalian dana.

Tindakan dan Investigasi Terkini Terkait Peretasan Sistem

Berdasarkan data yang ada, sekitar 6.000 lebih rekening nasabah terdampak oleh peretasan sistem Bank Jambi. Insiden ini memicu respons cepat dari otoritas terkait. Bank Indonesia (BI), sebagai pemenang otoritas tertinggi, masih melarang Bank Jambi membuka layanan pintar (Mobile Banking) dan tarik tunai (ATM) untuk sementara waktu.

Larangan ini diberlakukan karena kekhawatiran masih adanya virus yang melekat dalam sistem, serta untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. BI mengarahkan agar layanan tersebut tidak dibuka sampai ada penggantian sistem yang diperlukan. Alat-alat yang rusak telah diganti, dan saat ini sedang menunggu verifikasi dari Bank Indonesia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mencatat dugaan kerugian Bank Jambi akibat gangguan sistem layanan digital ini mencapai Rp143 miliar. Peristiwa ini terjadi pada 22 Februari lalu, menyebabkan saldo dari ribuan rekening nasabah hilang. Pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap dalang di balik peretasan ini.

Penyelidikan Kepolisian Terus Berlanjut untuk Kasus Bank Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa tim Subdit II Perbankan masih terus melakukan pemeriksaan. Sejumlah saksi terkait kasus bobol sistem layanan Bank Jambi telah dimintai keterangan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik peretasan.

Penyidik Polda Jambi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Mereka telah memanggil Direktur Utama Bank Jambi untuk dimintai keterangan beberapa hari lalu. Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi lainnya juga terus dilakukan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kerugian nasabah Bank Jambi.

Kerugian yang mencapai Rp143 miliar dari 6.000 lebih nasabah menjadi fokus utama penyelidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya. Koordinasi dengan pihak Bank Jambi dan Bank Indonesia juga terus berjalan untuk memastikan semua aspek hukum dan teknis tertangani dengan baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi