Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini melibatkan seorang oknum pembina ekstrakurikuler pramuka yang bertugas di sekolah korban, berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyatakan bahwa petugas telah mengamankan pria berinisial MA (25) yang merupakan oknum pembina pramuka tersebut. Ia menambahkan bahwa MA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada petugas kepolisian mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan. Korban, yang memiliki nama samaran Bunga (16), diduga menjadi korban tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku MA.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejadian Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putrinya. Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, serta pengecekan langsung di lokasi kejadian. Menurut keterangan ayah korban, peristiwa ini bermula ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan di wilayah Cikarang.
Namun, dalam perjalanan tersebut, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat. Peristiwa pertama diduga terjadi pada tanggal 16 Desember 2025 di salah satu hotel di Kecamatan Karangbahagia.
Advertisement
Kejadian serupa kembali terulang pada tanggal 21 Desember 2025, kali ini di hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan persetubuhan ini diduga telah terjadi sebanyak tiga kali antara bulan Desember 2025 hingga Januari 2026.
Advertisement
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asusila
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik memanggil pelaku MA untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 2 Februari 2026. Dalam proses pemeriksaan, penyidik berhasil menemukan alat bukti yang cukup kuat.
Berdasarkan alat bukti tersebut, dilakukan gelar perkara dan MA (25) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Sumarni menegaskan bahwa pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan bukti data check-in hotel yang relevan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan tersangka turut menguatkan pengungkapan perkara ini.
Advertisement
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial terhadap korban. Pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial akan dilakukan, serta rekaman CCTV dari lokasi hotel akan disita untuk melengkapi proses pembuktian.
Advertisement
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh kepada anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya. Hal ini penting agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Advertisement
Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat mengakses layanan interaktif “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK)” melalui nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan bebas pulsa 110, atau layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110. Kapolres menyatakan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sumber: AntaraNews