Dua warga negara asing asal China dan Thailand dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan karena menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Petugas menemukan ZS yang merupakan warga China dan KS yang merupakan warga Thailand. ZS bekerja sebagai Disc Jockey menggunakan Visa on Arrival. Sementara, KS bekerja sebagai penari dengan memanfaatkan Visa Bebas Kunjungan.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi dalam keterangannya, Sabtu (28/2).
Dia menceritakan, pihak imigrasi bersama dengan sejumlah lembaga terkait awalnya menggelar di wilayah Kuningan, Jaksel. Satu-persatu warga negara asing pun dilakulan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, ZS dan KS tidak bisa menunjukkan izin kerja yang sah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran itu, keduanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawal ketat proses pemulangan pada Selasa (17/2).
Pengawalan dilakukan sejak persiapan keberangkatan hingga keduanya naik ke pesawat.
"Pengawasan dilakukan secara melekat sampai yang bersangkutan benar-benar berangkat," ujar dia.
Advertisement
Bentuk Penegakan Hukum
Dia mengatakan, seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Dia menambahkan, orang asing juga harus menghormati norma dan nilai yang dijunjung masyarakat Indonesia.
Operasi TIMPORA akan terus digencarkan di wilayah Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menindak tegas pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.
Dia turut meminta masyarakat ikut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya. "Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi," tandas dia.