Sidang Adat Toraja Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Pandji Pragiwaksono di Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan penyidikan berjalan paralel dengan peradilan adat.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Sidang Adat Toraja Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Pandji Pragiwaksono di Bareskrim
Sidang Adat Toraja Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Pandji Pragiwaksono di Bareskrim (Merdeka.com)

Sidang adat di Toraja tak serta-merta menghentikan proses pidana terhadap Pandji Pragiwaksono. Bareskrim masih terus melakukan penyelidikan laporan Aliansi Pemuda Toraja terkait materi stand up comedy yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan penyidikan berjalan paralel dengan peradilan adat.

"Sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli," kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2).

Dia mengatakan, penyelidik terakhir memeriksa admin media sosial Pandji. Pemeriksaan itu untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyelidikan.

Cari Unsur Pidana

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Jadi Ruang Pemulihan Atas Polemik Materi Stand Up
Pandji Pragiwaksono menghadiri persidangan adat atau Ma'Buak Burun Mangkali Oto' yang bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Selasa (10/2/2026). (Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusa © 2026 Liputan6.com

Dia menegaskan, pihaknya masih mencari unsur pidana di dalam kasus ini. Menurut Himawan, langkah adat merupakan bagian living law. Namun hukum pidana tetap diproses sesuai aturan.

"Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat," ucap dia.

Pandji Berstatus Saksi

Dia mengatakan, Pandji masih berstatus sebagai saksi. Ia sudah pernah dimintai keterangan. Himawan memberi siny kemungkinan Pandji akan dipanggil kembali.

"Nanti kita kaji dulu unsurnya, baru disimpulkan dalam gelar perkara," ujar dia.

Rekomendasi