Natalius Pigai Sebut Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Tak Sesuai HAM

Meskipun demikian, Natalius Pigai memilih untuk tidak terlibat lebih dalam dalam keputusan yang diambil oleh pengadilan.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Natalius Pigai Sebut Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Tak Sesuai HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Liputan6.com/ Destarita) (@ 2025 merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Batam telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam orang terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu, yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK), yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Tuntutan ini memicu perdebatan publik, mengingat para ABK Indonesia mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui kapal yang mereka naiki mengangkut sabu. Menanggapi situasi ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Namun, Pigai juga menegaskan bahwa karena kasus ini sudah berada dalam ranah hukum, dirinya tidak akan mencampuri proses yang sedang berlangsung.

"Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup ya. Tapi kita tidak intervensi proses hukum yang terjadi di peradilan," ungkap Pigai kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Ketentuan Baru Dalam KUHP Memungkinkan Penghapusan Hukuman Mati

Menurut Pigai, undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengandung klausul yang memungkinkan penghapusan hukuman mati jika vonis tersebut diketuk palu. Dengan adanya payung hukum yang baru, terdapat masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.

"Kalau dia berperilaku baik ya pasti juga mungkin belum tentu bisa jadi hukuman mati. Sepanjang ada juga banyak negara seperti Malaysia, itu sekarang sudah tidak lagi secara langsung menerapkan hukuman mati tapi mulai mempertimbangkan untuk meniadakan hukuman mati," jelas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa saat ini banyak negara di dunia, bahkan lebih dari 70%, telah beralih dari sistem keadilan retributif ke keadilan restoratif. Ini berarti hukum digunakan sebagai alat untuk memanusiakan manusia, berfokus pada perdamaian dan keadilan.

Meskipun payung hukum di Indonesia masih mengatur tentang hukuman mati, KUHP telah merancang mekanisme untuk mengurangi atau bahkan berpotensi menghapus hukuman mati dalam praktiknya.

"Bahwa peradilan akan ditindaklanjuti menurut undang-undang yang diatur, misalnya narkoba atau misalnya korupsi, ya itu di peradilan menggunakan undang-undang yang ada. Tapi ketika masa setelah keputusan, ketika proses hukum itu berlangsung di peradilan, di lembaga pemasyarakatan, itu menggunakan hukum acara pidana yang berlangsung. Maka berpotensi setelah 10 tahun yang bersangkutan belum tentu bisa dihukum mati ya, karena akan ada masa percobaan dan penilaian," kata Pigai menjelaskan.

Pigai Sebut Hukum di Indonesia Lebih Mengutamakan Kemanusiaan

Menurut Pigai, peraturan hukum di Indonesia telah mengalami perbaikan yang signifikan dalam hal memanusiakan individu, meskipun mereka dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

"Jadi di Indonesia lebih maju dibandingkan sebelum KUHP yang baru, sebab telah memberi jalan keluar untuk bisa berpotensi apa meniadakan hukuman mati," kata dia menandaskan.

Rekomendasi