Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Polri. Pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro dari Polri berdasarkan keputusan majelis hakim Sidang Komisi Kode Etik Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (19/2).
Advertisement
Bunyi Putusan Sidang
Berdasarkan hasil putusan sidang, AKBP Didik Putra Kuncoro menerima sanksi etika yang dinyatakan sebagai pelanggar perbuatan tercela.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.
Advertisement
Sanksi Penempatan Khusus
Berdasarkan hasil putusan sidang, AKBP Didik Putra Kuncoro menerima sanksi etika yang dinyatakan sebagai pelanggar perbuatan tercela.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.