Penyegelan Tambang Emas di Palu: Satgas PKH Sita Konsesi PT Citra Palu Mineral

Satgas PKH menyegel kawasan tambang emas milik PT Citra Palu Mineral di Palu, Sulawesi Tengah, menyusul temuan bukaan hutan di area konsesi. Apa yang sebenarnya terjadi di balik penyegelan tambang emas ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyegelan Tambang Emas di Palu: Satgas PKH Sita Konsesi PT Citra Palu Mineral
Satgas PKH menyegel kawasan tambang emas milik PT Citra Palu Mineral di Palu, Sulawesi Tengah, menyusul temuan bukaan hutan di area konsesi. Apa yang sebenarnya terjadi di balik penyegelan tambang emas ini? (AntaraNews)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penyegelan terhadap kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya temuan bukaan hutan di dalam areal Kontrak Karya perusahaan tersebut. Proses penyegelan tambang emas ini didampingi oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Michael AF, membenarkan pemasangan plang di wilayah PT CPM yang dilakukan oleh Satgas PKH. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peristiwa ini menarik perhatian publik terkait kepatuhan perusahaan tambang terhadap peraturan lingkungan.

Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan papan plang besi yang menyatakan bahwa areal pertambangan PT CPM berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan di sektor pertambangan.

Kronologi Penyegelan dan Keterlibatan Aparat

Pemasangan plang penyegelan oleh Tim Satgas PKH dilakukan di atas kawasan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM) pada Februari 2026. Papan plang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa areal pertambangan CPM kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dasar hukum tindakan ini adalah Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Michael AF dari Kejaksaan Negeri Palu mengonfirmasi keterlibatan pihaknya hanya sebatas pendampingan di lapangan selama proses penyegelan berlangsung. Ia juga menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai detail kasus ini dapat diperoleh dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan koordinasi lintas institusi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Meski demikian, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa Satgas PKH adalah bentukan pusat dan bersifat lintas institusi, sehingga tidak berada di bawah Kejaksaan Tinggi. Uniknya, plang penyegelan di PT CPM tidak mencantumkan luasan area yang disegel, berbeda dengan kasus penyegelan di perusahaan lain yang biasanya merinci luasan dalam satuan hektare.

Klarifikasi PT Citra Palu Mineral

General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Mineral (CPM), Amran Amier, membenarkan adanya pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Menurutnya, Satgas PKH menemukan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM pada Oktober 2025. Namun, Amran menegaskan bahwa aktivitas pembukaan hutan tersebut bukan dilakukan oleh PT CPM.

Amran Amier menjelaskan bahwa PT CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, tetapi mereka tidak bertanggung jawab atas aktivitas tanpa izin tersebut. Verifikasi lapangan oleh Satgas PKH masih berlangsung pada Februari 2026 untuk memastikan luasan area yang terdampak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa CPM berupaya menjelaskan posisinya terkait temuan pelanggaran hutan.

PT CPM sendiri memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya untuk eksplorasi lanjutan, yang berlaku hingga 7 Juli 2026. Selain itu, perusahaan juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya yang berlaku hingga tahun 2050. Kedua PPKH ini menegaskan legalitas izin penggunaan kawasan hutan oleh CPM untuk kegiatan pertambangan.

Latar Belakang dan Regulasi Penertiban Hutan

Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah pusat sebagai upaya serius dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Satgas ini beranggotakan perwakilan dari berbagai institusi, menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menangani isu-isu terkait kehutanan. Keberadaan Satgas PKH menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum di area hutan.

Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi landasan hukum utama bagi tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mengelola dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal atau tidak sesuai izin. Penerapan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola hutan yang lebih baik.

Kasus penyegelan di area konsesi PT CPM ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan kehutanan bagi perusahaan pertambangan. Pemerintah melalui Satgas PKH bertekad untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan harus sesuai dengan izin yang berlaku dan tidak merusak ekosistem. Langkah ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain untuk selalu beroperasi secara bertanggung jawab.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi