Masyarakat sipil kembali menyuarakan desakan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperkuat strategi pengendalian polusi udara di ibu kota. Dorongan ini berfokus pada pembentukan landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Permintaan tersebut disampaikan dalam acara "Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih" yang digelar hari ini, Selasa (10/2/2026), di Jakarta. Pertemuan ini mempertemukan Gubernur Pramono Anung, perwakilan legislatif, dan masyarakat untuk membahas arah kebijakan udara bersih.
Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan bahwa penguatan komitmen pengendalian polusi udara sangat krusial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas, arah kebijakan yang konsisten, serta keberlanjutan program lintas periode kepemimpinan.
Advertisement
Advertisement
Perkuat Landasan Hukum Pengendalian Polusi Udara
Novita Natalia menyatakan bahwa masyarakat sipil mendorong penguatan komitmen pengendalian polusi udara Jakarta melalui Peraturan Gubernur. Langkah ini akan berjalan paralel dengan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Menurutnya, kepastian hukum akan sangat membantu dalam koordinasi lintas sektor serta keberlanjutan program-program yang ada. Kebijakan pengendalian polusi udara tidak boleh hanya menjadi respons jangka pendek saat kualitas udara memburuk.
Komitmen kuat dari Gubernur Pramono Anung sangat penting untuk melindungi kelompok rentan dari dampak polusi udara, terutama terkait kesehatan publik. Dialog ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya pada 22 Januari 2026, di mana masyarakat sipil menyampaikan masukan mengenai penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU).
Advertisement
Advertisement
Tinjauan Regulasi dan Komitmen Pemerintah Provinsi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam dialog tersebut menegaskan bahwa pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan secara parsial. Upaya ini memerlukan kerangka kebijakan yang jelas dan konsisten agar hasilnya optimal.
Pramono Anung mengakui bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak relevan. Regulasi tersebut dinilai tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan saat ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Salah satu langkahnya adalah mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Evaluasi ini juga mencakup pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub dan penambahan aspek Early Warning System pada episode polusi di Jakarta, serta integrasi dengan aspek kesehatan kelompok rentan.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Legislatif dan Arah Kebijakan Masa Depan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan strategi pengendalian polusi udara. Menurutnya, hal ini harus ditopang oleh pembaruan regulasi dan arah pembangunan yang konsisten.
DPRD mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan pengawasan emisi. Selain itu, penerapan sanksi yang tegas dan pengembangan sistem peringatan dini juga menjadi fokus utama.
Wibi juga menekankan pentingnya masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik. Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga didorong untuk mengendalikan emisi lintas wilayah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews