Anggota DPRD DKI Soroti Distribusi Pangan Subsidi, Desak Ranperda Sistem Pangan DKI Perbaiki Tata Kelola

Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti carut marut distribusi pangan bersubsidi dan pemotongan anggaran. Ia mendesak Ranperda Sistem Pangan DKI mengatur tata kelola yang optimal demi penerima manfaat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPRD DKI Soroti Distribusi Pangan Subsidi, Desak Ranperda Sistem Pangan DKI Perbaiki Tata Kelola
Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti masalah Distribusi Pangan DKI Jakarta, khususnya subsidi, dan mendesak Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pangan untuk memperbaiki tata kelola demi optimalisasi akses bagi warga rentan. (AntaraNews)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Francine Widjojo, menekankan pentingnya perbaikan dalam tata kelola pangan. Ia menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan. Ranperda ini diharapkan mampu mengoptimalkan distribusi kebutuhan dasar, terutama bagi kelompok rentan di ibu kota.

Menurut Francine, Ranperda tersebut harus mencakup dukungan anggaran yang memadai serta mekanisme distribusi yang efektif. Tata kelola yang baik sangat krusial untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan. Hal ini penting agar tidak terjadi reduksi manfaat serta memperluas cakupan dan jenis kemanfaatan pangan di DKI Jakarta.

Pernyataan ini muncul setelah Francine menerima banyak aduan selama masa reses terkait persoalan pangan bersubsidi. Warga, khususnya penerima manfaat bantuan sosial, masih mengalami kesulitan akses. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum sepenuhnya mampu memenuhi ketersediaan pangan subsidi bagi warganya.

Tantangan Aksesibilitas Pangan Bersubsidi di Ibu Kota

Francine Widjojo mengungkapkan bahwa banyak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat bantuan sosial kesulitan mengakses pangan bersubsidi. Keluhan ini sering ia terima selama periode reses. Antrean daring untuk mendapatkan barcode pengambilan pangan subsidi kerap habis dalam waktu singkat, bahkan kurang dari sepuluh menit.

Selain itu, ketersediaan jenis pangan bersubsidi juga menjadi masalah. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 mengatur enam komoditas wajib tersedia. Namun, dalam praktiknya, jenis pangan bersubsidi tidak selalu lengkap di setiap gerai. Kondisi ini menambah daftar panjang kesulitan yang dihadapi masyarakat.

Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dengan implementasi di lapangan. Kurangnya ketersediaan dan sulitnya akses menjadi hambatan utama bagi masyarakat. Padahal, pangan bersubsidi sangat vital untuk memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan di DKI Jakarta.

Dampak Pemotongan Anggaran dan Harapan Perbaikan Tata Kelola

Anggota DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti pemotongan anggaran subsidi pangan sebesar sekitar Rp 370 miliar. Pemotongan ini berdampak langsung pada menurunnya cakupan layanan program subsidi pangan. Akibatnya, warga DKI Jakarta semakin sulit mengakses pangan bersubsidi yang sangat mereka butuhkan.

Sebelum pemotongan anggaran, cakupan subsidi pangan hanya menjangkau 31,85 persen dari total penerima manfaat. Angka ini sudah sangat rendah, dan kini dengan adanya pemotongan, kondisi diperkirakan akan semakin memburuk. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ketahanan pangan di ibu kota.

Oleh karena itu, Francine mendesak agar Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan memiliki tata kelola yang baik. Tata kelola ini harus mampu mendistribusikan kebutuhan dasar secara lebih optimal. Perbaikan sistem secara menyeluruh sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang ada.

Urgensi Ranperda Sistem Pangan DKI untuk Kesejahteraan Warga

Urgensi Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pangan menjadi semakin krusial mengingat permasalahan yang ada. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek distribusi, tetapi juga memastikan keberlanjutan program subsidi. Dukungan anggaran yang stabil dan mekanisme yang transparan adalah kunci keberhasilan.

Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hak atas pangan terpenuhi bagi seluruh warganya. Terutama bagi mereka yang tergolong dalam kelompok rentan. Ranperda ini harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan ketahanan pangan yang merata dan berkeadilan.

Dengan adanya tata kelola yang memadai, diharapkan tidak ada lagi keluhan mengenai sulitnya akses atau tidak lengkapnya jenis pangan bersubsidi. Ranperda ini harus menjadi solusi komprehensif. Solusi ini akan mengatasi berbagai kendala dalam sistem penyelenggaraan pangan di DKI Jakarta.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi