Diduga Selingkuh hingga Miliki Anak, Anggota Polres Banyuasin Ditahan di Patsus

Perselingkuhan Briptu RM berawal dari kecurigaan istrinya, SAL, karena suaminya jarang pulang hingga berbulan-bulan sejak pertengahan 2023.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Diduga Selingkuh hingga Miliki Anak, Anggota Polres Banyuasin Ditahan di Patsus
Diduga Selingkuh hingga Miliki Anak, Anggota Polres Banyuasin Ditahan di Patsus (Merdeka.com)

Seorang anggota Polres Banyuasin, Sumatra Selatan, Briptu RM, dilaporkan istri sahnya atas dugaan perselingkuhan. Terlapor juga terancam dipecat tak hormat karena tak masuk kerja delapan bulan.

Perselingkuhan Briptu RM berawal dari kecurigaan istrinya, SAL, karena suaminya jarang pulang hingga berbulan-bulan sejak pertengahan 2023. Sikapnya juga berubah menjadi dingin seperti ada yang dia rahasiakan.

SAL awalnya menyangka sikap Briptu RM karena sibuk bekerja. Briptu RM tak menghiraukan ajakan SAL untuk pulang, tetapi dia segera ke rumah jika orangtuanya yang menelpon.

Sudah Miliki Dua Anak

Dugaan SAL ternyata benar. Suaminya ternyata berselingkuh bahkan sudah memiliki anak. Kedua anak SAL dari pernikahan dengan Briptu RM mengalami depresi begitu mengetahui fakta itu.

Tak terima, SAL melapor ke Propam Polda Sumsel atas dugaan penelantaran, perselingkuhan, dan perzinahan. Setahun berlalu, kasus ini baru direspons dengan penahanan Briptu RM di tempat khusus (patsus) sejak Rabu (4/2) malam.

"Setelah kami koordinasi dengan Polres Banyuasin, Alhamdulillah Briptu RM sudah dipatsus selama 21," ungkap kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, Jumat (6/2).

Terbilang Lamban

Conie menyebut penanganan laporan terbilang lamban karena sudah dilakukan sejak tahun lalu. Setengah tahun diproses Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel dan pada Agustus 2025 dilimpahkan ke Polres Banyuasin.

"Karena sudah tujuh bulan di Polres Banyuasin, kami lakukan koordinasi dan kami desak agar kasus ini ditangani dengan serius," kata Conie.

Tak hanya perkara pidana yang dilaporkan, Briptu RM diketahui meninggalkan tugas selama delapan bulan tanpa alasan. Conie meminta polri memberikan sanksi tegas sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang menyebut tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut dapat diusulkan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Ini jelas melanggar kode etik, PTDH adalah sanksi yang adil," kata Conie.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino membenarkan anak buahnya dilakukan penahanan atas laporan istrinya. Namun dia tidak mengetahui secara detail perkembangan kasusnya.

"Iya benar, sudah ditempatkan di tahanan khusus. Untuk lengkapnya nanti saya cek dulu ke propam," kata Risnan.

Rekomendasi