Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa alasan kepentingan strategis nasional tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar untuk mengubah fungsi hutan.
"Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah," ungkap Alex dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas alih fungsi lahan pada sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2). RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Suharto, serta Pejabat Eselon I Teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui bahwa bencana akibat siklon tropis yang melanda Sumatera berkaitan erat dengan hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit.
Perubahan tutupan lahan ini telah merusak fungsi hidrologis hutan, sehingga kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif. Akibat bencana ini, tercatat 967 jiwa meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia.
Sebanyak 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.
"Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan," tegas Alex, yang juga merupakan Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Advertisement
Melindungi Seluruh Tumpah Darah
Rekomendasi yang akan dihasilkan oleh Panja Alih Fungsi ini, seperti yang diungkapkan oleh Alex, bertujuan untuk memenuhi misi utama negara kita, yaitu melindungi seluruh tumpah darah, termasuk keselamatan manusia.
"Saya mendorong pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), untuk secara tegas melarang perubahan fungsi bentang alam yang secara fundamental berperan dalam menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung," tegas Alex.
Alex menekankan bahwa "ketegasan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, yang dapat terjadi akibat kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu."