Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang memvonis bersalah terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, terkait kasus korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang. Keduanya dijatuhkan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada keduanya masing-masing Rp300 juta. Jika tak mampu membayar, maka ditambah 100 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari," ungkap Ketua Majelis Hakim Masrianti saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2).
Advertisement
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim menilai kedua terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-udang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Palembang serta terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.
"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," kata hakim.
Advertisement
Pidana Tambahan
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Fitrianti Agustinda berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta dan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Vonis sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BPPD di PMI Palembang dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.