Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil membongkar dua rumah produksi minuman beralkohol (miras) ilegal jenis arak. Operasi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial MS (57) dan seorang perempuan berinisial NWS (51). Keduanya diketahui telah memproduksi dan memperdagangkan miras ilegal jenis arak ini sejak tahun 2022.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Bengkulu untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar dua rumah produksi miras ilegal yang beroperasi di dua lokasi berbeda. Operasi ini mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis arak siap edar dari Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MS (57) dan NWS (51). Keduanya diidentifikasi sebagai pemilik sekaligus pelaku usaha produksi miras ilegal tersebut.
Menurut Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian, kedua tersangka telah aktif memproduksi dan memperdagangkan arak sejak tahun 2022. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya berhasil diungkap.
Advertisement
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum.
Advertisement
Modus Operandi dan Dampak Sosial
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan keluhan warga sekitar lokasi produksi arak. Masyarakat merasa terganggu oleh bau tidak sedap yang ditimbulkan dari aktivitas pembuatan miras tersebut.
Meskipun telah diminta oleh warga melalui perangkat desa setempat untuk menghentikan kegiatannya, para pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut. Mereka terus melanjutkan produksi miras ilegal mereka.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku arak berupa air nira didapatkan dari petani dengan harga Rp340 ribu per jerigen berisi 35 liter. Dalam satu minggu, para tersangka mampu memproduksi sekitar 45 liter arak.
Advertisement
Minuman beralkohol ilegal ini dijual dengan harga Rp50 ribu per liter, menunjukkan potensi keuntungan yang menggiurkan bagi para pelaku. Peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu tindak kriminal di masyarakat.
Advertisement
Jerat Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perdagangan. Hal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik ilegal.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melindungi hak-hak konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang ini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya dan menekan peredaran miras ilegal di masyarakat.
Sumber: AntaraNews