Red Notice Interpol untuk Riza Chalid Berlaku hingga 2031, Terkait Kasus Korupsi BBM

Interpol telah mengeluarkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai MRC, pada tanggal 23 Januari 2026.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Red Notice Interpol untuk Riza Chalid Berlaku hingga 2031, Terkait Kasus Korupsi BBM
riza chalid (© 2026 Liputan6.com)

Interpol, atau Organisasi Polisi Kriminal Internasional, secara resmi telah mengeluarkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai MRC, pada tanggal 23 Januari 2026. Red Notice ini merupakan permohonan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk mencari, menahan, atau menangkap sementara individu yang sedang dicari untuk proses ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyampaikan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut ditentukan selama lima tahun sejak diterbitkan.

Dengan kata lain, Red Notice yang ditujukan kepada Riza Chalid akan tetap berlaku hingga tahun 2031. "Ada (masa berlakunya), lima tahun," ungkap Untung dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2). Namun, ia juga menambahkan bahwa masa berlaku Red Notice ini dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang ada di Interpol.

Menurut penjelasan Untung, "Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak."

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Kejagung mengidentifikasi Riza Chalid (MRC) sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian finansial dan kerugian ekonomi. Selain itu, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031
riza chalid © 2026 Liputan6.com

Pada tanggal 23 Januari 2026, Interpol atau Organisasi Polisi Kriminal Internasional secara resmi mengeluarkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai MRC. Dengan dikeluarkannya Red Notice ini, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara yang menjadi anggota Interpol.

Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang PT Pertamina (Persero).

"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta.

Brigjen Untung juga menjelaskan bahwa setelah Red Notice dikeluarkan untuk MRC, NCB Interpol Indonesia akan segera mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Untung.

Untung menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," ungkapnya.

Selain itu, Untung juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Interpol Headquarters yang berlokasi di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice itu melalui serangkaian tahapan yang cukup panjang. "Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," tambahnya.

Lebih lanjut, Untung menekankan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini adalah hasil kolaborasi dari berbagai pihak, bukan hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutupnya.

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Rekomendasi