Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi, Ratusan Hewan Langka Terselamatkan

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa dilindungi di Aceh Timur, menyelamatkan ratusan hewan langka dari perdagangan gelap dan mengungkap modus operandi penyelundupan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi, Ratusan Hewan Langka Terselamatkan
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa dilindungi di Aceh Timur, menyelamatkan ratusan hewan langka dari perdagangan gelap dan mengungkap modus operandi penyelundupan. (AntaraNews)

Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi. Penindakan ini merupakan langkah sigap aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merugikan keanekaragaman hayati Indonesia. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi satwa-satwa langka dari perdagangan ilegal.

Operasi penindakan ekspor ilegal satwa liar tersebut dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.24 WIB, setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang akurat mengenai rencana penyelundupan satwa ke luar negeri.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit truk yang bermuatan berbagai jenis satwa dilindungi beserta pengemudi berinisial AS. Truk dan seluruh muatannya, termasuk satwa dan pengemudi, sempat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya penyelundupan ini diduga kuat akan membawa satwa-satwa tersebut ke Thailand melalui jalur laut.

Modus Operandi dan Penemuan Satwa Langka

Pengungkapan kasus ekspor ilegal satwa dilindungi ini bermula dari informasi krusial yang diterima tim gabungan pada Kamis (29/1). Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan dan pengintaian intensif di dermaga-dermaga yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana angkut yang dicurigai membawa satwa liar dilindungi. Sebuah truk yang dikemudikan oleh AS (41) berhasil dihentikan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1). Pengemudi dan truk tersebut langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 53 koli berisi berbagai jenis satwa dilindungi yang hendak diselundupkan. Satwa-satwa tersebut meliputi tiga ekor simpai surili (lutung sumatra), seekor orang utan betina, empat ekor burung nuri bayan, dan 17 ekor burung parkit. Selain itu, terdapat pula tiga ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, dua ekor burung parkit mini, lima ekor burung rangkong papan, dan tiga ekor burung beo berwarna hitam.

Daftar satwa yang diselamatkan juga mencakup tiga ekor burung cenderawasih, seekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, seekor parkit jumbo, dua ekor burung cenderawasih, dan dua ekor burung rangkong (horn bills). Penemuan lain yang signifikan adalah seekor burung cenderawasih botak, empat ekor burung cenderawasih, empat ekor kelelawar albino, serta empat ekor burung kakatua (moluccan) dan dua ekor kakatua jambul kuning. Selain itu, ditemukan pula sebuah kerangka tengkorak hewan bertaring, kotak kecil berisi ular, empat ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, dua ekor nelanesia megapode, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Berdasarkan keterangan dari pengemudi AS, truk pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe. Kemudian, satwa-satwa tersebut dimuat di daerah Alue Bili, Kabupaten Aceh Utara. Muatan tersebut selanjutnya dibawa ke Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga akan dimuat ke kapal dengan tujuan akhir Thailand.

Ancaman Hukum dan Komitmen Pemberantasan

Sebagian besar satwa liar yang hendak diselundupkan ke luar negeri ini merupakan jenis yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Regulasi ini menegaskan pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.

Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk satwa, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Penyerahan ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.

Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Mereka juga bertekad untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi secara tuntas. Dwi Harmawanto, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup satwa langka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi