Tegaskan Komitmen Penataan Kota, Pemkot Bengkulu Wajibkan SPPG Belanja di Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbelanja di pasar tradisional, sebuah langkah strategis untuk menata wajah kota dan mendukung ekonomi lokal. Kebijakan ini akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Per

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tegaskan Komitmen Penataan Kota, Pemkot Bengkulu Wajibkan SPPG Belanja di Pasar Tradisional
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbelanja di pasar tradisional, sebuah langkah strategis untuk menata wajah kota dan mendukung ekonomi lokal. Kebijakan ini akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Per (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menata wajah kota dan menggerakkan ekonomi lokal. Pemkot Bengkulu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk berbelanja kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam kawasan pasar tradisional. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan ketertiban dan kebersihan area publik di Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya mengajak SPPG untuk turut serta membantu pemerintah dalam menata kota dengan berbelanja di pasar. Lokasi belanja yang diwajibkan meliputi Pasar Panorama, Pasar Minggu, dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung para pedagang di dalam pasar dan menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Bengkulu dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan seluruh masyarakat Kota Bengkulu, tanpa terkecuali, untuk berbelanja di dalam pasar. Perwal ini juga akan mengatur sanksi bagi pedagang yang masih berjualan di luar pasar, khususnya di trotoar dan badan jalan, serta bagi pembeli yang melanggar ketentuan.

Perwal Segera Diterbitkan untuk Ketertiban Pasar

Pemerintah Kota Bengkulu akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk berbelanja di dalam pasar. Perwal ini merupakan instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan penataan pasar. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pasar yang lebih tertib dan kondusif bagi semua pihak.

Dalam Perwal tersebut, akan diatur secara jelas mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada para pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. Selain itu, pembeli yang tetap bertransaksi di luar area pasar yang telah ditentukan juga akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam menegakkan aturan demi kebaikan bersama.

Wali Kota Dedy Wahyudi meminta seluruh SPPG se-Kota Bengkulu untuk mendukung dan menaati kebijakan ini. Saat ini, para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di trotoar dan badan jalan sedang didata dan diarahkan untuk masuk ke dalam kawasan pasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan terus melakukan penertiban untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar.

Relokasi PKL dan Dukungan Ekonomi Lokal

Kebijakan Pemkot Bengkulu untuk mewajibkan belanja di dalam pasar ini tidak hanya berlaku untuk SPPG, tetapi juga merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbelanja di Pasar Minggu dan PTM. Langkah ini diambil untuk mendorong relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di bahu dan trotoar Jalan KZ. Abidin, depan Mega Mall, agar mau berpindah ke dalam kawasan pasar yang telah disediakan.

Wali Kota Dedy Wahyudi menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat yang layak di dalam Pasar Minggu dan PTM bagi para pedagang. Ia meyakini bahwa rezeki telah diatur oleh Tuhan, sehingga pedagang tidak perlu khawatir dagangannya tidak laku di lokasi baru. Relokasi ini diharapkan dapat menciptakan kondisi pasar yang lebih rapi dan bersih, sehingga menarik lebih banyak pengunjung.

Dengan adanya penataan ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat. Pasar yang tertata rapi dan bersih akan membuat daerah lain terkesan dan nyaman berkunjung ke Kota Bengkulu. Sebaliknya, kondisi pasar yang semrawut justru akan membuat orang enggan datang, sehingga merugikan ekonomi lokal secara keseluruhan.

Dampak Positif Penataan Pasar bagi Kota Bengkulu

Penataan kawasan pasar melalui kebijakan wajib belanja di dalam pasar ini diharapkan membawa berbagai dampak positif bagi Kota Bengkulu. Salah satunya adalah peningkatan keindahan dan ketertiban kota. Dengan tidak adanya pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, lalu lintas akan menjadi lebih lancar dan estetika kota akan terjaga.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali pasar tradisional di Bengkulu. Dengan adanya kewajiban belanja bagi SPPG, ASN, PPPK, dan masyarakat umum, perputaran ekonomi di dalam pasar akan meningkat. Hal ini secara langsung akan membantu kesejahteraan para pedagang yang telah menempati lapak resmi. Wali Kota Dedy juga berjanji akan mengajak seluruh ASN untuk berbelanja di pasar jika semua pedagang telah tertata rapi.

Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan sukses. Pemkot Bengkulu berharap penataan ini tidak hanya menciptakan pasar yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan citra Kota Bengkulu sebagai daerah yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk kemajuan dan peningkatan daya saing kota.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi