Waspada Travel Tak Berizin, Polresta Malang Imbau Masyarakat Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026

Polresta Malang Kota mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik travel tak berizin yang marak menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, demi menjamin keselamatan perjalanan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Waspada Travel Tak Berizin, Polresta Malang Imbau Masyarakat Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemunculan travel tak berizin menjelang momen Ramadan dan Idul Fitri 2026, serta menyiapkan operasi keselamatan untuk menjamin keamanan perjalanan. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kemunculan agen perjalanan atau travel tak berizin. Peringatan ini disampaikan menjelang momen Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2026, periode di mana mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat tajam. Kewaspadaan ini penting untuk mencegah potensi kerugian dan risiko keselamatan yang mungkin timbul dari penggunaan jasa travel ilegal.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya deteksi dini. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri usaha travel tak berizin juga akan ditingkatkan. Langkah proaktif ini diambil untuk melindungi warga dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa travel tak berizin bukanlah perusahaan jasa angkutan resmi dan tidak memiliki izin operasional. Fenomena ini bersifat musiman, di mana para pelaku memanfaatkan lonjakan permintaan transportasi untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan regulasi dan standar keselamatan.

Modus dan Bahaya Travel Tak Berizin

Travel tak berizin seringkali muncul secara musiman, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Ramadan dan Idul Fitri. Para pelaku melihat peluang besar dalam memanfaatkan peningkatan mobilisasi masyarakat untuk meraih keuntungan pribadi. Mereka kerap menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan agen perjalanan resmi, sehingga mampu menarik minat banyak calon penumpang.

Namun, di balik penawaran harga yang menggiurkan, tersimpan risiko besar bagi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Travel ilegal tidak memiliki jaminan asuransi, standar kelaikan kendaraan yang teruji, maupun pengemudi yang terlatih secara profesional. Hal ini dapat berujung pada kecelakaan, penipuan, atau masalah lainnya selama perjalanan.

Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan jasa angkutan yang sah selalu memiliki izin operasional yang jelas dari pemerintah. Ketiadaan izin ini menjadi ciri utama travel tak berizin yang patut diwaspadai. Menggunakan jasa mereka berarti menempatkan diri dalam situasi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.

Langkah Antisipasi Polresta Malang Kota

Sebagai upaya antisipasi, Polresta Malang Kota sedang mempersiapkan penyelenggaraan operasi keselamatan yang akan berlangsung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Operasi ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi adanya agen perjalanan tak berizin yang beroperasi di wilayah Kota Malang. Fokus utama operasi ini adalah memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kombes Pol Putu Kholis Aryana menekankan bahwa operasi ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang nantinya akan melakukan mobilisasi dengan memanfaatkan jasa dari agen perjalanan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Selain itu, kepolisian setempat juga melakukan upaya memastikan kendaraan milik travel dalam kondisi laik jalan melalui pelaksanaan ramp check. Pemeriksaan kelaikan jalan ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak standar. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) juga telah menyampaikan konsentrasi pada masalah travel tidak resmi ini.

Tindakan Tegas dan Imbauan Kepada Masyarakat

Polresta Malang Kota mengingatkan kepada setiap pihak yang memiliki rencana untuk membuka layanan perjalanan tanpa disertai izin agar segera mengurungkan niat tersebut. Praktik travel ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak berwajib tidak akan segan untuk menindak tegas.

Polisi tak segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, apalagi sampai mengancam nyawa masyarakat. Keselamatan jiwa penumpang adalah prioritas utama yang harus dijaga. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi membahayakan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar akan memperhatikan kebijakan pemerintah kota dan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik travel tak berizin demi terciptanya ketertiban dan keamanan di sektor transportasi umum, khususnya menjelang periode libur panjang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi