Sebuah insiden pembobolan rumah mewah menggemparkan kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/1) malam. Pelaku berinisial EA nekat masuk ke dalam hunian mewah di Jalan Mangga 17, Blok AA, No. 4A, RT 004/RW 010, setelah sebelumnya melakukan pencurian telur.
Aksi nekat ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, di mana EA memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk melancarkan kejahatannya. Kejadian ini menjadi sorotan karena modus operandi pelaku yang tidak biasa dan kerugian yang diderita korban cukup besar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, menjelaskan kronologi lengkap penangkapan pelaku. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pembobolan Rumah Mewah Jakbar
Sebelum melancarkan aksi pembobolan rumah mewah di Jakbar, pelaku EA diketahui telah mencuri sejumlah papan telur di wilayah Kebon Jeruk. Setelah itu, ia memutuskan untuk menginap di sebuah penginapan yang letaknya bersebelahan persis dengan rumah korban berinisial JS.
Dari balkon kamar penginapannya, EA mulai mengintai rumah korban melalui ventilasi yang dapat diakses dengan mudah. Pelaku menunggu momen yang tepat, yaitu saat lampu depan rumah korban padam, untuk memulai aksinya.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku mencoba masuk melalui ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel. Namun, saat berusaha membobol, ventilasi tersebut roboh dan membuat EA terperosok masuk ke dalam rumah, tepatnya di lantai tiga.
Advertisement
Advertisement
Barang Berharga Digasak dan Penangkapan Pelaku
Setelah berhasil masuk, pelaku EA langsung bergerak cepat menuju kamar tempat korban menyimpan barang berharganya. Tanpa ragu, ia merusak pintu lemari milik korban untuk mengambil isi di dalamnya.
Sejumlah barang berharga berhasil digasak oleh pelaku, meliputi ATM, jam tangan, amplop, bukti pembelian emas, hingga perhiasan. Total kerugian yang dialami korban JS diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa saat kejadian, korban berada di lantai dua rumahnya. Korban mendengar suara pecah dari lantai atas dan langsung bergegas memeriksa.
Advertisement
Tanpa menunggu lama, korban sendiri berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya. Setelah itu, korban melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Kebon Jeruk.
Advertisement
Proses Hukum Pembobolan Rumah Mewah Jakbar
Menanggapi laporan dari korban, tim gabungan dari Polsek Kebon Jeruk dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat segera mendatangi lokasi kejadian. Pelaku EA berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EA kini disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti pelaku.
Kasus pembobolan rumah mewah Jakbar ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan properti guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews