Sebelas Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pasir timah kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pemeriksaan ini dilakukan setelah mereka dideportasi dari Malaysia pada Kamis (29/1) sore, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ilegal ini.
Para ABK ini diperiksa oleh penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menguak lebih dalam jaringan dan modus operandi penyelundupan. Kasus ini mencuat setelah kapal yang mereka gunakan ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 lalu.
Meskipun pemeriksaan telah berlangsung intensif, Kombes Pol. Silvester Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik utama. Proses hukum terhadap para ABK ini menjadi fokus utama untuk mengungkap tuntas penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia.
Advertisement
Advertisement
Proses Pemeriksaan Intensif dan Peran Penegak Hukum
Pemeriksaan terhadap 11 ABK ini telah berlangsung sejak kedatangan mereka di Mapolda Kepri. Penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja sama untuk mendalami keterangan para terduga pelaku. Fokus utama pemeriksaan adalah mengungkap detail tindak pidana penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Malaysia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa 11 ABK tersebut merupakan pelaku penyelundupan pasir timah. Pasir timah ilegal ini diketahui berasal dari Bangka Belitung dan dibawa ke Malaysia secara tidak sah.
Hingga Jumat (30/1), status penetapan tersangka masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bareskrim Polri. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Asal Usul Pasir Timah
Kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ini terungkap setelah kapal yang mengangkut 11 ABK tersebut ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya praktik ilegal lintas negara tersebut.
Setelah penangkapan, kesebelas ABK diamankan dan diproses hukum di Malaysia karena melanggar peraturan Keimigrasian. Mereka sempat menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Indonesia.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pasir timah yang diselundupkan berasal dari wilayah Bangka Belitung. Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada mata rantai penyelundupan, mulai dari penambangan ilegal hingga jaringan distribusinya ke luar negeri.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Keluarga di Tengah Proses Hukum
Pada hari pertama pemeriksaan, sekitar 10 perempuan yang terdiri dari istri, ibu, dan saudara dari para ABK mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka menunggu dari siang hingga malam dengan harapan dapat bertemu dengan kerabatnya.
Namun, petugas tidak mengizinkan pertemuan tersebut karena para ABK sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Para perempuan tersebut akhirnya diminta untuk pulang.
Pada hari berikutnya, Jumat (30/1), sejumlah perempuan dari Pulau Belakangpadang kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengantarkan makanan. Meskipun tidak dapat bertemu langsung, dukungan moral dari keluarga tetap terlihat di tengah proses hukum yang berjalan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews