Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Proyek yang diselidiki adalah pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan untuk Tahun Anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut di Jakarta pada Kamis, 29 Januari. Penerimaan laporan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penuntasan kasus yang telah bergulir sejak September 2023. Tim penyidik KPK kini tengah fokus melengkapi berkas penyidikan.
Kelengkapan berkas penyidikan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelimpahan kasus ke tahap penuntutan. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp151 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan ini.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Penyidikan dan Laporan BPKP
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah diterima pada Januari ini. Penerimaan laporan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan kasus korupsi. KPK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelengkapan bukti.
Tim penyidik KPK saat ini sedang bekerja intensif untuk merampungkan berkas penyidikan. Tujuan utama dari percepatan ini adalah agar kasus dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Proses ini diharapkan dapat membawa para pelaku ke meja hijau.
Sebelumnya, KPK memang masih membutuhkan kelengkapan dokumen untuk perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support (fasilitasi, red.) dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 10 November 2025.
Advertisement
Advertisement
Estimasi Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. Angka ini menunjukkan skala korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 15 September 2023. Sejak saat itu, KPK telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan. Identitas tersangka pada awalnya belum dapat diumumkan ke publik.
Kemudian, pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut seiring kelengkapan berkas penyidikan kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews