Putusan PN Solo Kabulkan Perubahan Nama Purboyo Jadi PB XIV, Lembaga Dewan Adat Keraton Langsung Ajukan Gugatan

Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng), dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Putusan PN Solo Kabulkan Perubahan Nama Purboyo Jadi PB XIV, Lembaga Dewan Adat Keraton Langsung Ajukan Gugatan
Usai Jumenengan, Pakubuwono XIV Purboyo Baca Sabda Dalem di Atas Batu Keramat (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV di KTP. Hal itu pun langsung mendapat reaksi keras dari Lembaga Dewan Adat (LDA).

Lembaga pendukung PB XIV Hangabehi (Mangkubumi) itu menggugat Paku Buwono (PB) XIV Purboyo ke Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Ihwal dilakukannya gugatan itu dibenarkan Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi.

"Iya gugatan sudah dimasukan ke PN Solo, Rabu (28/1). Sidang perdana, 5 Februari 2026 besok," ujar Wirabhumi, Kamis (29/1).

Menurut Wirabhumi, pihaknya menggugat terkait putusan PN Solo soal pergantian nama dari KGPH Puroboyo (Purboyo) menjadi Paku Buwono XIV.

"Putusan itu yang kita gugat," ungkapnya.

Gugatan Dilayangkan GRAy Koes Moertiyah

Sementara itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt teregister pada Rabu, 28 Januari 2026. Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng), dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.

Dalam perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata dia.

"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," pungkasnya.

Rekomendasi