Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, kembali menegaskan peringatan kepada seluruh pengembang perumahan di wilayahnya. Peringatan ini terkait kewajiban untuk segera menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) setelah proses pembangunan dinyatakan selesai. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan di lingkungan perumahan dapat berjalan secara optimal dan merata.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menekankan bahwa serah terima fasos dan fasum adalah kewajiban mutlak pengembang kepada pemerintah daerah. Penyerahan aset ini krusial agar Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola serta memelihara infrastruktur yang ada.
Chaidir menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada para developer perumahan. Tujuannya adalah agar serah terima, baik secara bertahap maupun keseluruhan, dapat segera dilakukan. Dengan demikian, aset-aset tersebut secara resmi akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kewajiban Hukum dan Manfaat Penyerahan Fasos Fasum
Penyerahan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang perumahan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara jelas mengamanatkan setiap pengembang untuk mengalokasikan lahan yang akan dibangun sebagai fasos maupun fasum. Kewajiban ini tidak hanya sebatas regulasi, melainkan juga menjadi syarat penerbitan perizinan bagi setiap proyek perumahan.
Fasilitas sosial mencakup berbagai infrastruktur penting seperti jalan, angkutan umum, saluran air, dan jembatan, serta fasilitas lain yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Sementara itu, fasilitas umum meliputi klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, dan ruang serbaguna. Keberadaan fasos dan fasum ini sangat vital untuk menunjang kehidupan sehari-hari warga perumahan.
Dengan menjadi aset pemerintah daerah, Pemkab Bekasi akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan berbagai kegiatan. Ini termasuk pemeliharaan dan penataan jalan lingkungan, perbaikan saluran air atau drainase, hingga penyediaan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL) di kawasan perumahan. Status aset yang jelas ini memungkinkan pemerataan pembangunan dapat menyentuh ruang lingkup perumahan secara maksimal, demi kenyamanan dan kesejahteraan warga.
Advertisement
Advertisement
Langkah Tegas Pemkab Bekasi Hadapi Pengembang Bandel
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (Disperkimtan) terus memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengembang perumahan. Chaidir menegaskan bahwa serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan sedianya dilakukan segera setelah seluruh proses pembangunan selesai. Pengembang tidak diperkenankan untuk menunda penyerahan ini jika pembangunan telah rampung.
Banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang tanpa kejelasan serah terima fasos dan fasum, yang pada akhirnya merugikan warga. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah dengan proses serah terima secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melalui penelusuran dan verifikasi data kepemilikan atau sertifikat tanah fasos dan fasum.
Apabila pengembang perumahan sudah tidak dapat ditemukan atau tidak lagi beroperasi, Pemkab Bekasi memiliki opsi untuk melakukan serah terima fasos fasum secara sepihak. Langkah ini menjamin bahwa aset-aset penting tersebut tetap dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Selain itu, Disperkimtan juga menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Bidang Pencegahan KPK untuk mengoptimalkan penyerahan lahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews